• Rabu, 04 Desember 2024

Tio Aliansyah: 120 Laporan Masuk ke DKPP Terkait Bawaslu pada Pemilu 2024

Kamis, 12 September 2024 - 16.39 WIB
52

Anggota DKPP RI, M Tio Aliansyah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Way Kanan pada Kamis (12/9/2024). Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Way Kanan dapat berlangsung tanpa adanya laporan pelanggaran. Harapan ini disampaikan oleh Anggota DKPP RI, M Tio Aliansyah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Way Kanan pada Kamis (12/9/2024).

Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, dan Kordiv SDMO Bawaslu Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi.

M Tio Aliansyah menjelaskan bahwa DKPP RI berperan penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pada Pemilu 2024, DKPP menerima total 120 laporan terkait kinerja Bawaslu, terutama terkait kampanye. Laporan-laporan tersebut meliputi berbagai masalah, seperti ketidakindahan tindak lanjut laporan masyarakat tentang kampanye, tahapan pemilu, dan isu-isu sensitif seperti kasus seksualitas.

"Pada Pemilu 2024, DKPP menerima 120 laporan, terutama mengenai kampanye. Ini termasuk laporan tentang tidak ada tindak lanjut laporan masyarakat dan isu-isu sensitif. Kita harus mengantisipasi dan menghindari potensi masalah tersebut," ujar Tio Aliansyah.

Untuk KPU Provinsi Lampung, terdapat 6 laporan sepanjang tahun ini, dengan satu di antaranya yang telah diproses dan diputuskan.

"Ada 6 laporan untuk Provinsi Lampung tahun ini, namun hanya satu yang sudah diproses dan diputuskan," ungkapnya.

Tio Aliansyah menekankan pentingnya integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Ia berharap agar Pilkada di Kabupaten Way Kanan berjalan lancar dan tanpa adanya laporan pelanggaran.

"Saya berharap agar Pilkada di Way Kanan tidak ada laporan pelanggaran. Jaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya. (*)