• Selasa, 26 November 2024

KPU RI Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Dawam - Ketut Dapat Berlayar di Pilkada Lamtim 2024

Kamis, 12 September 2024 - 09.07 WIB
736

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 2038 hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (11/9/2024).

Surat tersebut tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dengan satu pasang calon yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di hari yang sama.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan bahwa pihaknya melakukan supervisi kepada KPU Lampung Timur agar menindaklanjuti surat edaran tersebut, karena daerah berjuluk Bumei Tuwah Bepadan ini baru terdaftar satu calon yaitu Ela - Azwar Hadi.

"Kalau kami KPU Provinsi ini tugasnya melakukan supervisi kepada KPU Lamtim bahwa surat edaran KPU RI harus ditindaklanjuti. Terkait dengan teknis lebih lengkapnya itu tugas dari KPU Lamtim," tegas Erwan saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Saat disinggung mengenai informasi Dawam - Ketut akan mendaftar kembali pada hari ini, Erwan meminta untuk menanyakan langsung kepada KPU Lamtim.

"Terkait dengan itu, bisa ditanyakan langsung kepada KPU Lamtim. Tugas kami KPU Provinsi memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan," bebernya.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Endro S Yaman saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut menjelaskan, terdapat perubahan mendasar  yang memungkinkan Dawam - Ketut Erawan bisa bertarung dalam pilkada Lamtim 2024.

"Perubahannya dari mendapat persetujuan partai politik menjadi pemberitahuan saja," ujar Endro.

Surat edaran nomor 2038 yang diterima Kupastuntas.co, secara lengkap berisi sebagai berikut ;

Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

2. Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan pasangan calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 :

a. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.

b. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

C. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA. Tanda. Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

4. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi.

5. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam surat ini.

6. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU. (*)