KPU RI Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Dawam - Ketut Dapat Berlayar di Pilkada Lamtim 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) telah mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 2038 hasil Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (11/9/2024).
Surat tersebut tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon
kepala daerah dengan satu pasang calon yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI
Mochammad Afifuddin di hari yang sama.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan
Bustami menegaskan bahwa pihaknya melakukan supervisi kepada KPU Lampung Timur
agar menindaklanjuti surat edaran tersebut, karena daerah berjuluk Bumei Tuwah
Bepadan ini baru terdaftar satu calon yaitu Ela - Azwar Hadi.
"Kalau kami KPU Provinsi ini tugasnya melakukan supervisi kepada KPU
Lamtim bahwa surat edaran KPU RI harus ditindaklanjuti. Terkait dengan teknis
lebih lengkapnya itu tugas dari KPU Lamtim," tegas Erwan saat
dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Saat disinggung mengenai informasi Dawam - Ketut akan mendaftar kembali
pada hari ini, Erwan meminta untuk menanyakan langsung kepada KPU Lamtim.
"Terkait dengan itu, bisa ditanyakan langsung kepada KPU Lamtim.
Tugas kami KPU Provinsi memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan,"
bebernya.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI Endro S Yaman saat dikonfirmasi
mengenai surat tersebut menjelaskan, terdapat perubahan mendasar yang memungkinkan Dawam - Ketut Erawan bisa
bertarung dalam pilkada Lamtim 2024.
"Perubahannya dari mendapat persetujuan partai politik menjadi
pemberitahuan saja," ujar Endro.
Surat edaran nomor 2038 yang diterima Kupastuntas.co, secara lengkap berisi
sebagai berikut ;
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang
dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024,
disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya
terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan
berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran
yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
menjadi Undang- Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon
dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan
dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1
(satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan
Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
2. Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana
tersebut pada angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan
komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang berbeda, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan pasangan calonnya pada
masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan
suara sah untuk mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dipersyaratkan oleh
ketentuan perundang-undangan.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 :
a. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan
pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda
pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran
dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.
b. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani
di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya
telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa
pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
C. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.
Tanda. Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan
dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan
pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan
penelitian administrasi.
5. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
kecuali ditentukan lain dalam surat ini.
6. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaporkan
pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024