• Rabu, 18 September 2024

Gelar FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan, Ditjen AHU dan Kemenkumham Lampung Dorong UKM Naik Kelas

Kamis, 12 September 2024 - 19.30 WIB
32

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung mendorong UMK naik kelas melalui Focus Group Discussion Piloting Dan Inkubasi Perseroan Perorangan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung mendorong UMK naik kelas melalui Focus Group Discussion Piloting Dan Inkubasi Perseroan Perorangan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swisbel, Bandar Lampung, Kamis (12/9/2024) tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari pelaku UMKM.

Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, mengatakan bahwa kegiatan Focus Group Discussion Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan dilakukan di 10 provinsi sebagai pilot project dan salah satunya adalah Lampung.

"Jadi ada 10 provinsi, salah satunya Lampung. Kenapa kami pilih Lampung? Karena kita melihat Lampung memiliki potensi usaha mikro kecil yang sangat besar," katanya.

Sebetulnya, lanjutnya, tujuan digelarnya kegiatan ini tidak hanya dari sisi jumlah permohonan perseroan perorangan, tetapi bagaimana UMKM tersebut bisa tumbuh.

"Sedikit tidak apa-apa, tetapi dia berkualitas sehingga mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian muncul perseroan perorangan, dan setelah berdiri, mereka harus membuka rekening atas nama badan hukum. Namun, pada awalnya banyak yang belum mau.

"Nah, setelah kami melakukan koordinasi dengan Himbara, himpunan bank-bank pemerintah seperti BNI, BRI, dan Mandiri, mereka sudah bersedia. Sebetulnya, di tingkat wilayah BPD juga harusnya mau, karena itu adalah potensi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap ada progres, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas jumlah produk yang dijual di masyarakat.

"Kami juga mendorong kualitas produk dari UMKM dan agar mereka bisa naik kelas, tidak lagi menjadi perseroan perorangan tetapi menjadi perseroan terbatas," tegasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, mengatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UMKM ini harus disertai dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah untuk mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang.

Kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah antara lain adalah implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, serta Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Salah satu bentuk implementasi UU Cipta Kerja adalah perseroan perorangan yang digagas dan dirilis secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 8 Oktober 2021.

Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk legalitas pendirian badan hukum, serta mempermudah akses pembiayaan dari perbankan.

"Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang pendiriannya harus dilakukan oleh minimal dua orang dengan modal minimal, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal, asalkan tidak melebihi batas modal Rp 5 miliar. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) yang memperoleh status badan hukum usaha," terangnya.

Dengan hanya melampirkan pernyataan pendirian (tanpa akta notaris) dan membayar biaya PNBP pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp 50.000, para pelaku usaha sudah dapat menjadi direktur perusahaannya sendiri.

Berdasarkan data internal Kemenkumham, per 16 Agustus 2024 terdapat 203.746 pelaku usaha yang mendirikan dan telah menerima sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan.

"Jumlah ini pun masih akan terus bertambah, sementara untuk Provinsi Lampung, total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 4.067. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha," jelas Kakanwil.

Namun, lanjutnya, apabila data jumlah perseroan perorangan di Provinsi Lampung di atas disandingkan dengan data jumlah UMK di Provinsi Lampung dari Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung tahun 2022, yang berjumlah 84.533 dan menyerap 176.921 tenaga kerja, maka dapat terlihat bahwa baru 2,7% UMK di Provinsi Lampung yang sudah memperoleh perlindungan melalui perseroan perorangan.

Dalam rangka mendukung peningkatan pendaftaran perseroan perorangan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan piloting inkubasi di 10 provinsi di Indonesia terkait peningkatan kualitas UMK dengan melaksanakan diseminasi terkait kebijakan perpajakan, laporan keuangan perseroan perorangan, digital marketing, dan fotografi produk.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengucapkan terima kasih, karena Provinsi Lampung menjadi salah satu dari 10 provinsi tempat penyelenggaraan Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Untuk itu, ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung, dan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk yang akan memberikan materi dalam kegiatan ini.

"Semoga informasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta. Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat memahami perseroan perorangan dan meningkatkan produktivitas serta kinerja UMKM," harapnya. (ADV)