Bawaslu Lampung Rekrut 13.277 Pengawas TPS Pilkada 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung
menyiapkan kuota sebanyak 13.277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang
akan bertugas mengawasi jalannya Pilkada ditingkat TPS 27 November mendatang
yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan rekrutmen pengawas TPS
di Provinsi Lampung dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024
Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Hal tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian
antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024. Tahapan
rekrutmen akan mencakup pengumuman
pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
Ia mengatakan penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil
Tes Wawancara pada 23-25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3-4
November 2024. Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5-20 November
2024.
Iskardo menjelaskan bahwa proses rekrutmen terbuka untuk seluruh warga
negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta
tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. Selain itu,
calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah setempat Tempat TPS berada
dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.
"Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara
masyarakat dihitung dengan benar dan adil. kami berharap rekrutmen ini dapat
menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal
Pilkada 2024," tambah Iskardo.
Untuk menjadi Pengawas TPS, kata dia terdapat beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh calon pendaftar, antara
lain, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21
(dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945,
NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan, pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, engundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori, menambahkan setelah
pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti
tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh
Panitia rekrutmen pembentukan pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas
unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam
menjalankan tugas pengawasan pemilu.“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu
Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi
administrasi dan wawancara," ujarnya.
"Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa
untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka
ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan
calon pengawas yang terpilih,” Jelas Imam.
Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada
3 - 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk
mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses
perhitungan suara hingga selesai.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata
Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan
pengawasan Pemilu atau Pemilihan, a. Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi
pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, pengawasan tahapan
pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan
dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan dan penyampaian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024