• Selasa, 09 September 2025

Bandar Lampung Kembangkan Kawasan Teluk Betung Menjadi Kota Pariwisata Hijau

Kamis, 12 September 2024 - 16.47 WIB
144

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat konsultasi publik di Swiss-Belhotel, Kamis (12/9/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung merencanakan pengembangan Wilayah Perencanaan (WP) IV, yang mencakup Kecamatan Teluk Betung Barat dan Teluk Betung Timur, menjadi kawasan Kota Pariwisata Hijau.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini disetujui sebagai bagian dari inisiatif untuk menciptakan kawasan yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memiliki daya tarik investasi yang tinggi.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan bahwa konsep Kota Pariwisata Hijau bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

"Pengembangan WP IV sebagai kawasan konservasi bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan area hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota,” ujar Eva Dwiana dalam konsultasi publik di Swiss-Belhotel, Kamis (12/9/2024).

Rencana pengembangan kawasan ini menawarkan dua alternatif. Alternatif pertama berfokus pada pembangunan kawasan yang tahan terhadap bencana, meliputi pengembangan wisata alam, bahari, serta industri pengolahan hasil laut yang ramah lingkungan.

Alternatif kedua mengusulkan pembangunan kawasan perkotaan berbasis pariwisata yang tetap menjaga kawasan konservasi, didukung oleh infrastruktur perkotaan yang memadai.

Sebagai bagian dari pengembangan wilayah tersebut, Eva Dwiana juga mengungkapkan rencana pembangunan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluas 5-6 hektare di Teluk Betung Barat.

"Kami berharap RDTR WP IV ini akan mempermudah masuknya investasi dan memastikan pembangunan di Bandar Lampung berjalan lebih teratur,” tambahnya.

Supriadi, Japung Utama Ahli Tata Ruang dari Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan implementasi dari amanah UU Cipta Kerja.

"RDTR berfungsi sebagai instrumen pengendalian tata ruang dan juga untuk mempercepat investasi,” kata Supriadi.

Menurutnya, Bandar Lampung terpilih sebagai salah satu kota yang mendapatkan bantuan teknis untuk penyusunan RDTR ini.

Diskusi publik selanjutnya akan melibatkan akademisi, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkaji lebih dalam potensi dan rencana pengembangan WP IV.

"Kami berharap RDTR ini akan mempercepat investasi di Bandar Lampung, yang memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra,” tutup Supriadi. (*)