Tiga Kurir Aceh Dituntut Hukuman Mati atas Kasus 70 Kilogram Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan
(Lamsel) membuat gebrakan besar dengan menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa
dari jaringan narkoba asal Nangroe Aceh Darussalam. Ketiga terdakwa tersebut
terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh, mengungkapkan bahwa tuntutan pidana mati dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valdy Adha Fireza pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kalianda, Lampung Selatan, pada Selasa (10/9/2024).
"Ketiga terdakwa, yakni Safrizal alias Gobren dari Kota Langsa, Raiyan Alfattah alias Fattah dari Kabupaten Aceh Tamiang, dan Iqbal Anasri dari Kota Langsa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat sebagai perantara dalam perdagangan narkotika golongan I, dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Volanda.
Volanda menambahkan bahwa ketiga terdakwa merupakan suruhan dari Sofyan alias Iyan, seorang mantan anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 dari Partai PKS, yang saat ini masih buron. Penanganan kasus Sofyan masih dalam tahap pra-penuntutan di Kejaksaan Agung RI, setelah melarikan diri saat ketiga terdakwa ditangkap.
Menurut Volanda, pada 6 Maret 2024, Raiyan, Safrizal, Iqbal, dan Sofyan menerima perintah dari seorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka diberi uang Rp280 juta dan 70 kilogram sabu untuk diantar ke Jakarta. Namun, pada 10 Maret 2024, mereka ditangkap di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni saat mengendarai dua mobil Toyota Innova dengan barang bukti.
Dalam sidang tersebut, setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum mereka apakah akan mengajukan pembelaan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga persidangan ditunda hingga Selasa, 17 September 2024, untuk pembacaan pledoi.
Dengan tuntutan pidana mati ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024