• Selasa, 26 November 2024

Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Dawam - Ketut kepada KPU Lamtim Dilanjut Besok

Rabu, 11 September 2024 - 13.10 WIB
194

Kuasa Hukum Dawam - Ketut, Ahmad Handoko. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melakukan sidang musyawarah antara pihak Dawam Rahardjo – Ketut Erawan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, Rabu (11/9/2024).

Kuasa Hukum Dawam - Ketut yakni Ahmad Handoko mengatakan, pada musyawarah perdana ini masih deadlock lantaran kedua belah pihak berpegangan dengan argumentasi masing-masing.

"Hari ini sidang musyawarah tertutup yang artinya sama saja dengan mediasi antara kami pemohon Dawam - Ketut dengan pihak KPU sebagai termohon," ujarnya saat dihubungi.

Dia mengatakan, dengan musyawarah yang bersifat tertutup tidak dapat dibuka kepada publik.

"Pada prinsipnya musyawarah hari pertama ini masih deadlock  belum ada kepusutan apa-apa dan dilanjutkan dengan besok. Kalau besok masih deadlock maka berlanjut dengan proses persidangan terbuka," bebernya.

Dia mengatakan, KPU Lamtim masih berpedoman kepada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang mensyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetuji oleh partai pengusung.

"Sedangkan kita masih berpatokan bahwa seharusnya kita diterima. Hari ini untuk menyamakan persepsi bahwa supaya KPU mau menerima tapi hasilnya belum sepakat," tegas dia.

Dirinya yakin bahwa Dawam - Ketut dapat ikut kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya, Bawaslu memang memiliki jadwal selama 12 hari untuk menangani proses laporan tersebut dan diperkirakan selesai sebelum 20 September sebagai jadwal penetapan calon tetap.

"Kita yakin bisa ikut kontentestasi, karena di Bawaslu ini punya mekanisme dengan 12 hari kerja, jadi sebelum penetapan sudah ada keputusan," bebernya.

Handoko mengatakan, pihaknya berlandaskan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 yang secara hirarki perundang-undangan lebih tinggi dibandingkan dengan juknis 1229.

Menurutnya, tidak boleh juknis bertentangan dengan aturan diatasnya, sehingga menyebabkan Dawam-Ketut tidak bisa mendaftar.

"Karena kami yakin penolakan KPU itu hanya berdasarkan juknis bukan berdasarkan PKPU dan Undang-Undang.  Sedangkan didalam Undang Undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan begitu kalau calon tunggal," kata dia.

"Dalam undang - undang itu boleh nomor 10 tahun 2016 dan diperjelas dengan PKPU Nomor 8 bahwa itu boleh. KPU membuat juknis harus ada persetujuan. Itukan gak boleh menggunakan juknis yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya," tambah dia.

Meskipun memiliki keyakinan tinggi pada keputusan Bawaslu akan memberikan jalan Dawam - Ketut berlayar, Handoko mengatakan bahwa banyak langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihaknya pasca laporan ke Bawaslu.

"Setelah di Bawaslu inikan masih ada PTUN masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi kami masih optimis Dawam - Ketut bisa ikut konttestasi," tutupnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah saat dikonfirmasi mengatakan sidak berlangsung tertutup.

"Sidang berlangsung tertutup, untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan sidang kedua," singkatnya. (*)