Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Dawam - Ketut kepada KPU Lamtim Dilanjut Besok
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur
melakukan sidang musyawarah antara pihak Dawam Rahardjo – Ketut Erawan dengan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, Rabu (11/9/2024).
Kuasa
Hukum Dawam - Ketut yakni Ahmad Handoko mengatakan, pada musyawarah perdana ini
masih deadlock lantaran kedua belah pihak berpegangan dengan argumentasi
masing-masing.
"Hari
ini sidang musyawarah tertutup yang artinya sama saja dengan mediasi antara
kami pemohon Dawam - Ketut dengan pihak KPU sebagai termohon," ujarnya
saat dihubungi.
Dia
mengatakan, dengan musyawarah yang bersifat tertutup tidak dapat dibuka kepada
publik.
"Pada
prinsipnya musyawarah hari pertama ini masih deadlock belum ada kepusutan apa-apa dan dilanjutkan
dengan besok. Kalau besok masih deadlock maka berlanjut dengan proses
persidangan terbuka," bebernya.
Dia mengatakan,
KPU Lamtim masih berpedoman kepada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang
mensyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila
disetuji oleh partai pengusung.
"Sedangkan
kita masih berpatokan bahwa seharusnya kita diterima. Hari ini untuk menyamakan
persepsi bahwa supaya KPU mau menerima tapi hasilnya belum sepakat," tegas
dia.
Dirinya
yakin bahwa Dawam - Ketut dapat ikut kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya,
Bawaslu memang memiliki jadwal selama 12 hari untuk menangani proses laporan
tersebut dan diperkirakan selesai sebelum 20 September sebagai jadwal penetapan
calon tetap.
"Kita
yakin bisa ikut kontentestasi, karena di Bawaslu ini punya mekanisme dengan 12
hari kerja, jadi sebelum penetapan sudah ada keputusan," bebernya.
Handoko
mengatakan, pihaknya berlandaskan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 yang secara hirarki perundang-undangan lebih tinggi
dibandingkan dengan juknis 1229.
Menurutnya,
tidak boleh juknis bertentangan dengan aturan diatasnya, sehingga menyebabkan
Dawam-Ketut tidak bisa mendaftar.
"Karena
kami yakin penolakan KPU itu hanya berdasarkan juknis bukan berdasarkan PKPU
dan Undang-Undang. Sedangkan didalam
Undang Undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan begitu
kalau calon tunggal," kata dia.
"Dalam
undang - undang itu boleh nomor 10 tahun 2016 dan diperjelas dengan PKPU Nomor
8 bahwa itu boleh. KPU membuat juknis harus ada persetujuan. Itukan gak boleh
menggunakan juknis yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya,"
tambah dia.
Meskipun
memiliki keyakinan tinggi pada keputusan Bawaslu akan memberikan jalan Dawam -
Ketut berlayar, Handoko mengatakan bahwa banyak langkah hukum yang dapat
ditempuh oleh pihaknya pasca laporan ke Bawaslu.
"Setelah
di Bawaslu inikan masih ada PTUN masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi
kami masih optimis Dawam - Ketut bisa ikut konttestasi," tutupnya.
Sementara,
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah saat dikonfirmasi mengatakan
sidak berlangsung tertutup.
"Sidang
berlangsung tertutup, untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan
sidang kedua," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024