• Selasa, 17 September 2024

LP3H UIN Raden Intan Lampung Beri Penguatan Pendamping Proses Produk Halal

Rabu, 11 September 2024 - 18.13 WIB
19

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) saat mengadakan kegiatan Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mengadakan kegiatan Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kegiatan yang digelar di Teater Room, Gedung Academic & Research Center UIN RIL, Rabu (11/09/2024) itu diikuti oleh 144 mahasiswa UIN RIL yang telah tergabung sebagai pendamping PPH.

Kepala Biro (Karo) Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Dr H Abdul Rahman MPd, secara resmi membuka acara ini. 

Ia menegaskan bahwa penguatan kompetensi pendamping PPH merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di Indonesia, khususnya melalui mekanisme Self Declare yang diatur dalam undang-undang.

Karo menyampaikan kepada para mahasiswa menjadi PPH merupakan hal yang positif, di samping melakukan aktivitas perkuliahan.

Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam lanjutnya, UIN Raden Intan Lampung memiliki peran vital dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam memperluas pemahaman dan penerapan nilai-nilai halal dalam kehidupan masyarakat.

"Ini sejalan dengan visi dan misi kita untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki integritas moral dan spiritual yang tinggi,” ungkap Abdul, dalam sambutannya.

Ia menambahkan, tantangan di era globalisasi ini semakin kompleks, di mana produk yang beredar di pasar harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kesesuaian dengan syariat Islam. 

"Keberadaan pendamping PPH sangat penting untuk memastikan proses produksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal, mulai dari bahan baku hingga distribusi,” tambahnya.

Selain itu, Karo juga menyoroti bahwa kegiatan ini bukan hanya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tetapi juga berpotensi menjadi salah satu sumber pemasukan bagi Badan Layanan Umum (BLU) UIN Raden Intan Lampung melalui proses pendampingan dan sertifikasi halal.

Karo menerangkan hasil audiensi yang dilakukan bersama Rektor dan jajaran dengan Duta Besar Federasi Rusia, pada Senin (09/09/2024) lalu di Jakarta.

Karo mengatakan, Rusia tertarik untuk menjajaki pengkajian bersama UIN RIL dalam topik ekonomi / perbankan syariah dan industri halal.

Kepala Pusat Kajian dan Layanan Halal (PKLH) UIN RIL, Dr Edi Susilo MHI menjelaskan, penguatan kompetensi ini adalah bagian dari tugas utama LP3H dalam melakukan rekrutmen, pengawasan, monitoring, dan pengembangan para pendamping.

"Regulasi terkait sertifikasi halal terus berkembang dan mengalami pembaruan. Oleh karena itu, penguatan kompetensi ini sangat diperlukan agar pendamping mampu mengikuti dinamika yang ada,” tuturnya.

Narasumber dalam kegiatan ini, Ellif Krismawati SSi MM, yang merupakan Senior Eksekutif World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU), memberikan pandangan tentang pentingnya peran PPH dalam mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ia menekankan, pendamping tidak hanya berperan dalam mendapatkan sertifikasi halal tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

"Sebagai PPH, Anda adalah penggerak utama dalam membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal, yang berperan penting dalam memajukan bisnis halal di Indonesia. Ini bukan hanya tentang keuntungan bisnis, tetapi juga menjaga kesejahteraan dan keamanan konsumen Muslim,” ujarnya.

Ia juga memberikan motivasi kepada para peserta untuk terus berkomitmen pada kualitas dan etika dalam menjalankan tugas, serta mendampingi UMKM secara berkelanjutan, bahkan setelah sertifikasi halal diperoleh.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman para pendamping mengenai regulasi dan prosedur sertifikasi halal serta meningkatkan kemampuan mereka dalam mendampingi pelaku usaha, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian program sertifikasi halal yang dicanangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (*)