KPU-DPR Sepakat Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi II DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada ulang
akan digelar pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan
kotak kosong.
Kesepakatan
ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, KPU,
Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang digelar sejak
Selasa (10/9) sore sampai Rabu (11/9/2024) dinihari.
"Daerah
yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan
tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun
2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,"
bunyi salah satu poin kesimpulan rapat, dikutip dari CNN Indonesia.
Kemudian,
Komisi II DPR akan membahasnya bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dalam rapat
yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada
dengan satu pasangan calon.
Kesimpulan
rapat tersebut turut dibenarkan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang
mengikuti rapat. Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan
membahas lebih lanjut pada rapat bersama pada 27 September mendatang.
KPU
mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah
atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, daerah itu terdiri atas satu
provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan
dengan kotak kosong.
Anggota
Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebelumnya sempat mengungkapkan ada tiga
skenario yang dirancang membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal
dimenangkan kotak kosong.
Opsi
pertama, kata Mardani, adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan
pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
Kemudian
opsi kedua adalah pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka
pendaftaran baru. Sementara opsi ketiga, pilkada digelar lima tahun kemudian
dan selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024