• Minggu, 24 November 2024

Korupsi Dana KUR BRI 1,2 Miliar, Ari Yanto Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 11 September 2024 - 14.37 WIB
294

Ari Yanto hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan putusan hakim di PN Tanjungkarang Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang mantan Mantri pada Bank BRI Untung Suropati Bandar Lampung dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara atas perkara korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,2 Miliar.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ari Yanto Rabu (11/9/24).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum Tegar Satria, terdakwa Ari Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ari Yanto terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata penuntut umum Tegar dalam tuntutannya, Rabu (11/9/24).

Selain pidana penjara, terdakwa Ariyanto juga turut dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak  korupsi, kemudian hal yang meringankan yakni terdakwa telah menitipkan aset berupa rumah yang nantinya akan dilakukan pelelangan guna mengganti kerugian negara.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa Ari Yanto telah diatur dalam ketentuan pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dimana dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa Ari Yanto yang merupakan mantan mantri di bank BRI tersebut dilakukan pada tahun 2023 lalu.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha menggunakan identitas nasabah sebanyak kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit. (*)