Bapak Tiri di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang ayah tiri bernama Trimo (38) dicokok polisi gegara
tega mencabuli putri sambungnya sendiri inisial AJA (15).
Kasat
Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan Trimo hari Senin (9/9/2024)
kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.
"Pelaku
diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
terhadap inisial AJA," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/24).
Dhedi
menceritakan, perbuatan asusila itu, dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat
(4/6/2024), sekira jam 10.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah di Kecamatan
Sragi.
"Korban
diancam dengan menggunakan pisau dan diarahkan ke perut, lalu pelaku
melakukan persetubuhan terhadap korban,"
sambungnya.
Paska
kejadian, korban sempat mengalami trauma psikis sehingga butuh waktu hingga
akhirnya ia memberanikan diri menceritakan perbuatan amoral itu kepada ayah
kandungnya.
Ayah
korban RW (40), akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lamsel bernomor:
LP/B/272/ VIII/2024/ SPKT/ Polres Lamsel/ Polda Lampung, tertanggal 5 Agustus
2024.
"Pelaku
merupakan ayah tiri hasil pernikahan siri dengan ibu korban. Dan selama
pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban," tegas
Kasat.
Selain
mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban,
pisau tersangka dan hasil visum et repertum.
"Tersangka
dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak," pungkas Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Usut Mafia Tanah di Lahan PTPN 7 Natar Lampung Selatan
Selasa, 14 Januari 2025 -
4 Provokator Diamankan Saat Eksekusi Lahan PTPN 7 di Lamsel, Polisi: Warga Lamteng, Lampura dan Lamtim
Selasa, 14 Januari 2025 -
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025