Sederet Masalah Kerap Dihadapi Jasa Konsultan di Lampung, Termasuk Pemda Telat Bayar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Lampung menggelar acara diskusi forum anggota (Fora) yang dilaksanakan di Hotel Emersia, Selasa (10/9/2024).
Ketua DPP Inkindo Lampung, Memed Humaedi mengatakan, fora tersebut sebagai wadah antara pengurus serta anggota Inkindo dalam menyelesaikan permasalahan yang kerap menjerat para konsultan.
"Jadi hari ini kita diskusi antar DPP dengan pengurus dan juga anggota terkait dengan masalah yang ada di Inkindo sendiri. Baik itu masalah di intern maupun ekstern," ujar Memed, saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan, kondisi konsultan yang ada di Lampung saat ini sedang tidak baik-baik saja, karena masalah keuangan dunia hingga masalah geopolitik.
"Saat ini konsultan memang tidak baik-baik saja karena masalah keuangan dunia sehingga kita juga di Indonesia termasuk Lampung ikut terdampak dan tersendat. Banyak juga dana APBD telat bayar sehingga pengaruh juga ke anggota kita di Inkindo," tambahnya.
Selain itu, masalah yang kerap dihadapi juga adalah Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) atau nilai Kontrak tertinggi yang kerap kali berubah-ubah sehingga perusahaan kecil kalah.
"Masalah yang kita hadapi juga contohnya seperti NPT, di pusat atau di luar Lampung para perusahaan besar dan menengah itu banyak turun ke kecil. Sementara pengalaman kecil kita ya kecil, sementara kalau menengah itu turun ke kecil nilai NPT nya bisa besar sehingga kita kalah," paparnya.
Sementara Ketua pelaksana Fora DPP Inkindo Lampung, Sulton Farid mengatakan, permasalahan yang kerap dihadapi oleh Anggota Inkindo Lampung di antaranya regulasi, hukum, hingga perpajakan.
Ia menilai jika saat ini banyak sekali regulasi baru yang kurang disosialisasikan oleh pemerintah serta kurangnya pembaharuan yang dilakukan oleh anggota Inkindo sendiri.
"Banyak regulasi baru dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu kami juga kurang update sehingga dengan adanya kegiatan ini ada beberapa isu yang kita ambil baik itu dari sisi peraturan, hukum, sampai perpajakan," jelasnya.
Menurutnya, untuk permasalahan hukum sendiri dimana jasa kontruksi tidak bisa masuk kedalam tindak pidana atau tipikor melainkan harus ke perdata.
"Kemudian ada beberapa regulasi baru yang memang itu sebenernya tumpang tindih sehingga mungkin nanti dari BPN bisa membantu kami. Kalau perpajakan masih simpang siur seperti ada nya pph baru pajak final segala macem sehingga akan kita bahas hari ini," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Pengawasan Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Kurang
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Dosen UIN RIL Beri Pelatihan Peningkatkan Kemandirian Ekonomi Umat di Pulau Pasaran
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Debat Pertama Pilgub Lampung 2024 Usung Tema Infrastruktur dan Ekonomi
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Dukung Nelayan, Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Ciptakan Kapal Pintar Ramah Lingkungan
Selasa, 08 Oktober 2024