• Minggu, 24 November 2024

Pemuda Lamtim Ngaku Kecanduan Judi Slot Hingga Nekat Gasak Motor Mahasiswa

Selasa, 10 September 2024 - 15.28 WIB
98

KD (24) pencuri motor yang menyamar sebagai mahasiswa saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pemuda inisial KD (24) mengaku kecanduan judi slot hingga membuatnya nekat melakukan aksi curanmor di wilayah Universitas Lampung (Unila).

Hal itu diungkapkan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (10/9/2024).

Di hadapan polisi dan awak media, KD mengaku selalu beraksi bersama rekannya yang DPO berinisial AR.

"Targetnya wilayah Kampus Unila dan kos-kosan di sekitarnya," Ujarnya sembari tertunduk lesu.

KD mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Unila sebanyak 5 TKP. "Satu motor hasil curian dijual seharga Rp 5 juta," Ucapnya.

Pelaku mengaku uang hasil curian itu dibagi dua dengan rekannya yang DPO. "Uangnya buat foya-foya dan judi," Imbuhnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial KD (24) hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30.

Pelaku diringkus Tim Telab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran terlibat berbagai aksi pencurian di wilayah kampus Universitas Lampung (Unila).

Adapun modus pelaku yakni berpura-pura dan berpenampilan layaknya seorang mahasiswa di Unila.

Dimana, salah satu TKP yang berhasil digasak pelaku di sebuah parkiran minimarket Unila pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Lalu, 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)