• Senin, 23 Desember 2024

Disnaker Mesuji: Kontraktor Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 10 September 2024 - 10.23 WIB
98

Kepala Dinas Nakertrans Mesuji, Najmul Fikri. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji mengeluarkan peringatan penting bagi kontraktor dan pengusaha sektor jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Peringatan ini menyusul rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang Bawang pada Selasa (10/9/2024).

Kepala Dinas Nakertrans Mesuji, Najmul Fikri, menjelaskan bahwa rapat tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diadakan pada 3-4 Juni 2024 di Holiday Inn Bukit Randu, Bandar Lampung.

"Rapat ini menjadi ajang konsolidasi data antara BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang Bawang dengan perangkat daerah yang memiliki proyek jasa konstruksi," ujar Najmul.

Menurut Najmul, kegiatan jasa konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, sehingga penting untuk memastikan bahwa semua pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Setidaknya mereka harus terdaftar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tambahnya.

Najmul juga menyarankan agar pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui KCP Tulang Bawang.

"Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang Bawang terus aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Lebih lanjut, Najmul menekankan bahwa kewajiban ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2022.

"Kewajiban ini harus dipenuhi. Tidak mematuhi peraturan ini berarti melanggar undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Hasil rapat koordinasi menyepakati beberapa langkah penting, antara lain pembuatan surat edaran sebagai dasar hukum pendaftaran kepesertaan, rekonsiliasi data kepesertaan antara perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang Bawang, serta sosialisasi mengenai keselamatan kerja.

"Rapat koordinasi ini akan dilaksanakan dua kali dalam setahun untuk memastikan kepatuhan dan peningkatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi," tutup Najmul.

Pentingnya kepatuhan terhadap pendaftaran ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja konstruksi. (*)