• Rabu, 09 Oktober 2024

Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan, KPU Lamtim Dinilai Gunakan Juknis yang Bertentangan dengan Aturan Diatasnya

Senin, 09 September 2024 - 13.30 WIB
222

Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung Jupri Karim. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang tidak menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah terus menuai kritikan dari berbagai pihak.

Kali ini datang dari Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung Jupri Karim menilai, penolakan pendaftaran yang didasarkan pada petunjuk teknis (juknis) KPU nomor 1229 halaman 123 telah menyalahi aturan.

Dalam juknis tersebut, partai politik yang ingin mencabut dukungan diharuskan memperoleh surat persetujuan dari partai politik pengusung.

Dalam konteks Lampung Timur, maka PDI Perjuangan harus mendapatkan surat persetujuan partai politik untuk menarik dukungan dari Ela - Azwar Hadi untuk mengusung Dawam Rahardjo - Ketut Erawan, dikarenakan partai banteng telah mendaftarkan duet Ela - Azwar kepada KPU.

Dokumen tersebut menjadi syarat wajib, dan jika tidak dipenuhi, maka Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU akan otomatis menolaknya.

"Ini menjadi hal yang sangat aneh dan menciptakan preseden buruk dalam pelaksanaan pilkada tahun ini," jelasnya saat diwawancarai pada Senin, (9/9/2024).

Menurutnya, KPU bertindak melawan regulasi yang telah ditetapkan dengan membuat pedoman teknis yang seharusnya hanya mengatur hal-hal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam aturan. Padahal, pasal 135 poin b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sudah cukup terang.

"Keputusan KPU Nomor 1229 halaman 123 ini pada dasarnya membatasi kemandirian partai politik dalam menentukan calon yang akan mereka dukung. KPU tidak boleh membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi," tegasnya.

Dia menambahkan, jika hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia.

Dalam polemik pendaftaran calon bupati di Lamtim, KPU seharusnya berpegang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 poin b, bukan mengacu pada pedoman teknis yang posisinya lebih rendah.

"Apalagi, kejadian ini mirip dengan yang terjadi di Tulang Bawang Barat dan Lampung Barat, di mana pada hari terakhir pendaftaran masih ada pasangan calon yang belum mendaftar," jelasnya.

Dia menekankan, KPU Lampung Timur seharusnya menggunakan pasal 135 poin b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, bukan merujuk pada aturan yang kedudukannya lebih rendah seperti juknis 1229.

"KPU seharusnya tidak memakai aturan yang lebih rendah jika aturan tersebut bertentangan dengan PKPU sebagai aturan diatasnya," tegasnya. (*)