Modus Jadi Mahasiswa, Spesialis Curanmor di Unila Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial KD (24) hanya bisa
pasrah saat dibekuk polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Sugih
Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku diringkus Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran terlibat berbagai aksi pencurian di wilayah kampus Universitas Lampung (Unila).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, tadi subuh pelaku kita amankan dan masih diperiksa untuk kita kembangkan," Ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 5 kali di wilayah Bandar Lampung.
Dimana, pelaku selalu beraksi bersama rekannya yang saat ini DPO berinisial AR.
"Jadi KD ini sebagai eksekutor dan pembawa motor hasil curian," Ucapnya.
Adapun modus pelaku yakni berpura-pura dan berpenampilan layaknya seorang mahasiswa di Unila.
"Sasaran pelaku ini area kampus atau perguruan tinggi, berpenampilan seperti mahasiswa," Jelasnya.
Dimana, salah satu TKP yang berhasil digasak pelaku di sebuah parkiran minimarket Unila pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.00 lalu.
"Saat itu, pelaku bersama rekannya berhasil menggasak motor milik AZ (20) yang sedang terparkir di minimarket area Unila," Imbuhnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Terus 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ," Jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Emosi Tidak Dilayani Beli Tuak, 'Bang Jago' Bacok Tukang Tambal Ban di Bandar Lampung
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Misterius Gajah di TNWK
Senin, 07 Oktober 2024 -
Motif Suami Tembak Istri di Lampung Tengah, Korban Diduga Selingkuh
Jumat, 04 Oktober 2024 -
PK Ditolak MA, Terdakwa Korupsi Prof. Karomani Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 03 Oktober 2024