• Rabu, 09 Oktober 2024

Dawam Rahardjo-Ketut Erawan Laporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu dan Komnas HAM

Senin, 09 September 2024 - 11.46 WIB
129

Ahmad Handoko penasihat hukum Dawam-Ketut Erawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan bakal calon kepala daerah Lampung Timur, M. Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan tersebut terkait penolakan berkas pendaftaran mereka sebagai bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Ahmad Handoko yang ditunjuk selaku penasihat hukum pasangan tersebut, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas permohonan untuk diserahkan ke Bawaslu.

"Kami optimis bahwa berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum acara yang berlaku," kata Handoko dalam wawancara melalui WhatsApp, Senin (9/9/24).

Handoko menjelaskan bahwa alasan penolakan KPU Lampung Timur adalah karena masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, menurutnya, Silon hanyalah cara pendaftaran, bukan syarat utama.

"Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual," tegasnya.

Selain itu, Handoko juga menyoroti alasan KPU yang menyebut tidak ada kesepakatan gabungan parpol terkait perpindahan dukungan dari PDIP. Ia menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar," tambahnya.

Sebagai langkah lanjut, Handoko menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, dengan harapan agar hak-hak politik kliennya dapat dilindungi.

"Dokumen yang kami siapkan berupa bukti tertulis serta permohonan yang sudah diperbaiki," pungkasnya. (*)