Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Jika Lakukan Hal Ini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Bawaslu RI Puadi
menegaskan, jika Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan
calon (paslon) yang terbukti melanggar aturan dalam kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Puadi menambahkan diskualifikasi bakal calon bisa dilakukan terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.
"Sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, pasangan calon bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, seperti asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," kata dia dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (8/9/2024).
Puadi mengatakan paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri dalam negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.
"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya.
Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.
"Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung sedang memperketat pengawasan terkait aspek administrasi para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan, secara khusus pihaknya mengawasi persoalan administrasi dalam hal keabsahan berkas yang diajukan, seperti ijazah untuk mencegah potensi penggunaan ijazah palsu.
"Kami akan memeriksa legalitas berkas, termasuk ijazah, apakah sudah dilegalisasi, dan apakah institusi pendidikannya valid," ujar Suheri, Jumat (6/9/2024).
Suheri menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi langsung ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang disebutkan oleh para bakal calon dalam berkas pendaftaran mereka.
Langkah tersebut diambil kata Suheri, sebagai bagian dari upaya pencegahan, agar tidak terjadi sengketa. "Hal ini sebagai upaya pencegahan terkait dugaan ijazah palsu setelah calon ditetapkan atau bahkan sudah terpilih," katanya.
Selain melakukan verifikasi di wilayah Lampung, Bawaslu juga akan mengirimkan tim ke daerah lain bahkan luar pulau.
"Kita akan mengirimkan tim ke Jakarta, Bogor, Bandung, dan Kudus, Jawa Tengah, untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan oleh para calon," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024