• Senin, 16 September 2024

Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim Diringkus Polisi Bandar Lampung

Sabtu, 07 September 2024 - 13.16 WIB
143

Kedua pelaku saat diamanakan di Mapolsek Sukarame. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame meringkus 2 residivis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, kedua pelaku yakni HK (24) dan EA (20), merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

"Kedua pelaku saat ini berada di Mapolsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Rohmawan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya pencurian sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

"Saat itu, petugas juga sedang patroli dan langsung melakukan penyekatan di perbatasan Jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung," ujarnya.

Akhirnya, petugas meringkus HK di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Tapi rekan pelaku EA yang membawa motor korban berhasil melarikan diri," ucapnya.

Tak berhenti disitu, besoknya Selasa (3/9/2024) malam, petugas dibantu Polsek Melinting membekuk EA di kediamannya di Melinting Lampung Timur.

"Hasil pemeriksaan keduanya residivis kasus yang sama Curanmor," jelasnya.

Para pelaku mengaku baru melakukan aksi curanmor sebanyak 3 kali di Bandar Lampung. "Tapi masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain," imbuhnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)