• Selasa, 17 September 2024

Ditangkap Polisi, 3 Pengedar Rokok Ilegal Dibebaskan Bea Cukai Usai Bayar Denda Rp 150 Juta

Sabtu, 07 September 2024 - 20.36 WIB
211

ketiga tersangka saat dilimpahkan ke penyidik KPPBC Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung usai membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

Dimana, ketiga pelaku CA (37), SN (33) dan IS (30) sebelumnya dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Senin (26/8/2024) lalu.

Usai diamankan, ketiga tersangka dilimpahkan ke penyidik KPPBC Bandar Lampung. Namun ternyata pasca dilimpahkan, tersangka justru dibebaskan dengan alasan telah membayar sanksi administrasi.

Hal itu dibenarkan oleh Humas KPPBC Bandar Lampung, Herianto, saat dikonfirmasi tim awak media, Sabtu (7/9/2024).

"Iya benar, sudah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketiganya dibebaskan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 40b ayat 3 aturan di bawahnya peraturan Menteri Keuangan No 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

"Dengan aturan yang baru ini, di Undang-Undang HPP itu, pelanggaran pidana cukai bisa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar," jelasnya.

Disinggung perihal efek jera jika dibebaskan, Ia mengatakan Peraturan Undang-Undang di Bea dan Cukai saat ini lebih mementingkan pengganti kerugian negara.

"Karena Undang-Undang Cukai ini kan Undang-Undang Fiscal jadi lebih kepada bagaimana recovery (pemulihan) penerimaan negara kan begitu. Jadi memang setiap pelanggaran cukai, tapi tidak semua pelanggaran cukai, jadi ada pelanggaran - pelanggaran pasal yang boleh dilakukan pengenaan sanksi administrasi awal, dan itu boleh," imbuhnya.

Dimana, hal itu tertuang pada UU Bea dan Cukai dalam pasal-pasal genap.

"Itu ada Pasal 54, 56, 58 jadi itu pasal-pasal genap, di UU Cukai itu, nah itu bisa tidak dilakukan penyidikan, jadi pada saat awal penelitian itu kepada yang bersangkutan pelaku ditawarkan dulu," ucapnya.

Usai ditawarkan, para tersangka diwajibkan membayar sanksi administrasi yang akan masuk ke kas negara.

"Jadi ditawarkan kepada pelaku untuk bisa tidak dilakukan penyelidikan tapi harus membayar denda tiga kali cukai dan itu masuk ke kas negara. Nah kalau dia tidak mau, ya tetap dilakukan penyelidikan, jadi tadi tetap ditawarkan terlebih dahulu untuk sanksi administrasi yakni denda," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat peredaran rokok non cukai di Bandar Lampung, Senin (26/8/2024).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 orang pelaku dengan barang bukti 72.000 batang rokok berbagai merk. Ketiga pelaku yakni CA (37), SN (33) dan IS (30) warga Bandar Lampung. (*)