• Rabu, 27 November 2024

KPU Lamtim Tidak Memproses Pendaftaran Dawam-Ketut, PDI Perjuangan Lampung Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 06 September 2024 - 08.15 WIB
107

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Lampung menempuh jalur hukum terkait tak diprosesnya pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai bakal calon kepala daerah Lampung Timur (Lamtim) oleh KPU setempat.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono mengatakan, pihaknya mengerahkan personel untuk mendalami perkara gagalnya pendaftaran Dawam-Ketut.

"Tim bantuan hukum kami sedang mengkaji apakah ini ada pelanggaran pidana, apakah ini melanggar hak asasi manusia, ini penting," ujar Sutono saat diwawancarai pasca menggelar rapat di kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Kamis (5/9/2024).

Sutono menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan aduan ke DKPP RI maupun pihak kepolisian.

"Kita akan tempuh jalur politik dan jalur hukum. Jika melanggar kita akan adukan. Kita menggunakan hak kita," pungkasnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, pihaknya telah mendaftar sesuai dengan prosedur, namun ditolak oleh KPU Lamtim.

"Kita sudah mendaftar ke KPU sesuai prosedur, tapi tidak dilanjutkan. Sehingga pada hari ini kita akan menentukan langkah hukum paling tidak gugatan, bisa juga laporan," tegas dia.

Dia menilai, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran etik atas apa yang dilakukan oleh KPU Lamtim.

"Ada juga pelanggaran delik pemilu demikian juga pelanggaran pemilu lainnya akan ditindaklanjuti. Hari ini tim dari DPD PDI Perjuangan akan ke Lampung Timur untuk diskusi ke sana," katanya.

"Sekaligus menandatangani surat kuasa khusus kita sebagai pengacaranya. Saya lihat sudah banyak pelanggaran. Nanti kita uraikan dalam gugatan," tandasnya.

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Budiyono menyebut terkait permasalahan ini KPU Lamtim telah merusak dan mengkhianati demokrasi yang seharusnya menjadi tugas utama sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Budiyono mengatakan KPU Lamtim sudah tidak profesional menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu karena menolak pendaftaran Dawam-Ketut.

Menurutnya hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan KPU yang memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah untuk memberikan ruang kepada pasangan bakal calon lain untuk menghindari adanya calon tunggal.

"Ini bertentangan dengan putusan KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah, saya menyarankan kepada partai PDI Perjuangan dan Dawam dan Ketut untuk melaporkan KPU baik ke DKPP, Bawaslu hingga APH," kata dia.

Budiyono mengatakan laporan tersebut atas dasar karena KPU telah dengan sengaja menghilangkan hak pilih dan dipilih warga masyarakat, bahkan bukan hanya KPU tetapi admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pun harus dilaporkan ke Polisi.

"Penolakan KPU Lampung Timur terhadap pendaftaran calon kepala daerah merupakan bentuk perusak dan pengkhianat demokrasi yang dilakukan lembaga negara, yang seharusnya menjaga demokrasi menjadi tugas utama," ucapnya.

Pengamat Politik Unila, Bendi Juantara, menyebutkan bahwa Silon adalah aplikasi teknis yang mendukung proses pendaftaran, dan bukan hal substansial dalam pencalonan.

“Silon ini kan hanya alat pendukung, teknis saja. Substansinya adalah hak partai politik untuk mengusung calon. Selama persyaratan administratif lengkap dan tidak ada pelanggaran, saya rasa tidak ada yang salah. KPU harus terus memproses pendaftaran tersebut,” ujar dia.

Bendi menegaskan bahwa proses Pilkada ini harus terus dikawal, khususnya oleh penyelenggara pemilu, untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses pencalonan.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara operator Silon menghilang, KPU Lamtim tidak memproses pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim.

Hari terakhir perpanjangan pendaftaran Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU Lamtim berlangsung memanas, saat pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mendaftar.

Pada pukul 23.59 WIB Rabu (4/9/2024), akhirnya KPU Lamtim memutuskan tidak bisa memproses pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDI Perjuangan karena operator Silon menghilang. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 06 September 2024, dengan judul "KPU Lamtim Tidak Memproses Pendaftaran Dawam-Ketut"