• Sabtu, 21 September 2024

Tunggu Aduan Resmi Terkait Penolakan Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut Erawan, Komnas HAM: Kalau Ada Indikasi Pelanggaran Kami Tindaklanjuti

Kamis, 05 September 2024 - 20.53 WIB
67

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, saat ditemui di Oemah Sam, Kamis (5/9/2024) malam. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pengaduan terkait penolakan pendaftaran pasangan calon (paslon) Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lampung Timur. 

Penolakan pendaftaran tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, dengan alasan masalah dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang merupakan syarat wajib dalam proses pendaftaran.

Keputusan penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur dengan nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, tertanggal 4 September 2024. 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur dan ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Penolakan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari pihak yang merasa bahwa keputusan tersebut berpotensi menghambat proses demokrasi di wilayah tersebut.

Menanggapi situasi ini, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Anis Hidayah, menyatakan bahwa lembaganya siap untuk menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pendaftaran Pilkada. 

"Kami telah menerima informasi mengenai penolakan calon di wilayah Lampung Timur, dan kami akan menunggu pengaduan resminya. Jika memang ada indikasi pelanggaran, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam," ujar Anis, saat ditemui di Oemah Sam, Kamis (5/9/2024) malam. 

Menurut Anis, setiap proses pemilu harus menjamin hak asasi manusia, termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Oleh karena itu, penolakan pendaftaran pasangan calon harus dilihat dengan sangat hati-hati, terlebih jika ada dugaan prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

"Apabila ditemukan potensi pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum terkait," tambahnya.

Komnas HAM juga membuka jalur pengaduan yang fleksibel untuk masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pengaduan online. Sejak pelaksanaan Pilpres 2024, Komnas HAM telah membuka posko pengaduan untuk menerima berbagai laporan terkait pelanggaran hak dalam proses pemilihan, dan posko ini akan terus beroperasi hingga Pilkada 2024 selesai. 

"Kami menerima laporan dengan cara yang mudah, sehingga masyarakat bisa menyampaikan pengaduan mereka tanpa kendala. Semua proses akan kami pantau secara ketat," jelas Anis.

Penolakan pendaftaran paslon Dawam-Ketut di Lampung Timur menambah deretan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di berbagai daerah. Komnas HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bertindak jika ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan hak politik warga negara.

Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada, berbagai pihak berharap agar proses pendaftaran dan pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi hak demokrasi setiap warga negara. 

"Komnas HAM pun menekankan bahwa setiap tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas dan cepat untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia, " tandasnya. (*)