• Sabtu, 21 September 2024

Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan, Pengamat: KPU Lampung Timur Hianati Demokrasi

Kamis, 05 September 2024 - 12.24 WIB
261

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Budiyono. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Budiyono menyebut, KPU Lampung Timur telah merusak dan menghianati demokrasi yang seharusnya menjadi tugas utama sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Budiyono menanggapi putusan KPU yang menolak pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur Dawam Raharjo-Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024) malam.

Budiyono mengatakan, KPU Lampung Timur sudah tidak profesional menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu karena menolak pendaftaran Dawam-Ketut.

Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah untuk memberikan ruang kepada pasangan bakal calon lain untuk menghindari adanya calon tunggal.

"Ini bertentangan dengan putusan KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah, saya menyarankan kepada partai PDI Perjuangan dan dawam dan ketut untuk melaporkan KPU baik ke DKPP, Bawaslu hingga APH," kata dia.

Baca juga : Operator Silon Menghilang, KPU Lamtim Tidak Memproses Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan

Budiyono mengatakan, laporan tersebut atas dasar karena KPU telah dengan sengaja menghilangkan hak pilih dan dipilih warga masyarakat, bahkan bukan hanya KPU tetapi admin silon pun harus dilaporkan ke Polisi

"Penolakan KPU Lampung Timur terhadap pendaftaran calon kepala daerah merupakan bentuk perusak dan penghiatan demokrasi, yang dilakukan lembaga negara yang seharusnya menjaga demokrasi yang menjadi tugas utama," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yakni Dawam Rahardjo - Ketut Erawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur Ali Johan Arif usai mengantarkan pendaftaran Dawam dan Ketut ke KPU Rabu 4 September 2024 malam.

Menurut Ali Johan hasil musyawarah dengan Anggota KPU selama 1,5 jam alasan KPU tidak menerima berkas pendaftaran Dawam-Ketut karena terkendala silon, sebab pada pendaftaran awal PDI Perjuangan mengusung Bakal calon bupati Ela Siti Nuriyamah - Azwar Hadi.

Sementara itu KPU mengklaim jika admin untuk membuka Silon tidak ada si tempat (KPU) dan handphone nya juga tidak bisa di hubungi. Sehingga pendaftaran terbentur waktu, sehingga mereka menganggap jika KPU sengaja menghambat agar pendaftaran Dawam - Ketut gagal.

Menyikapi permasalahan tersebut pihaknya berjanji akan mengambil langkah langkah dengan mengirim surat pengaduan ke Bawaslu Lamtim dan selanjutnya akan mengirimkan surat ke DKPP menindaklanjuti hal itu sebab dianggap ada kejanggalan yang dilakukan KPU.

Sementara bakal calon Bupati Dawam Rahardjo sangat merasa kecewa dengan apa yang telah dilakukan KPU, padahal putusan MK dan KPU RI memberikan peluang agar tidak terjadi calon tunggal.

Namun faktanya KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam - Ketut dengan dalih Silon yang tidak bisa dibuka dengan tujuan  untuk mencabut PDIP dari dukungan terhadap Ela - Azwar. (*)