Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Way Kanan Tikam Selingkuhan Istri Hingga Tewas
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dipicu rasa
cemburu setelah memergoki istrinya berselingkuh, seorang suami di Kabupaten Way
Kanan, berinisial BY (30), nekat menikam selingkuhan istrinya hingga tewas.
Insiden tragis ini terjadi di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan,
pada Selasa (3/9/2024).
Kapolres Way
Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto,
menjelaskan kronologi kejadian. BY pulang kerja dan beristirahat di kamar depan
bersama istri dan anaknya. Namun, pada pukul 23.30 WIB, BY mendapati istrinya
tak ada di kamar. Saat hendak mengambil minum di dapur, ia mendengar suara
mencurigakan dari kamar belakang.
"Merasa
curiga, pelaku mengambil golok yang tergantung di dinding dan membuka pintu
kamar belakang, di mana ia memergoki istrinya bersama seorang pria berinisial S
(30)," jelas Herwin, Kamis (5/9/2024).
S mencoba melarikan
diri dan mendorong BY menjauh dari pintu. Namun, BY yang sudah terbakar emosi
mengejar dan membacok korban tiga kali di bagian punggung. S yang terluka parah
berusaha kabur, namun akhirnya ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di
kebun belakang rumah.
"Setelah itu pelaku pergi dan mencari
istrinya, namun karena istrinya takut kepada pelaku (suaminya), sehingga
istrinya masuk kedalam kamar dan mengunci kamar dari dalam untuk mengamankan
diri," ucapnya.
Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan
oleh warga di kebun belakang rumah tersebut, dengan posisi tergeletak dengan
bersimbah darah.
"Selanjutnya korban dibawa keluarganya
ke rumah sakit terdekat. Namun sesampainya di RS H Kamino, korban meninggal
dunia dikarenakan kehabisan darah," tuturnya.
Atas kejadian tersebut Sukamto (kakak korban)
melaporkan ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut.
Lalu, pada Rabu (4/9/2024) pukul 01. 00 WIB,
Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang
tuanya, di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
"Petugas yang mendapatkan informasi,
bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, sehingga petugas
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan,"
imbuhnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah
sajam jenis golok berikut sarungnya, dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbutannya, pelaku dapat
dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun," lanjutnya.
"Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP
tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam
dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Negeri Ujan Mas Dukung Ali Rahman-Ayu di Pilkada Way Kanan 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Rakercabsus DPC PDI-P Way Kanan, Arinal Djunaidi Ajak Kader Jaga Persatuan Ciptakan Demokrasi Damai
Rabu, 02 Oktober 2024