• Rabu, 04 Desember 2024

Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Way Kanan Tikam Selingkuhan Istri Hingga Tewas

Kamis, 05 September 2024 - 16.58 WIB
381

BY (30) pelaku penikaman yang tewaskan selingkuhan istrinya di Way Kanan saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan -  Dipicu rasa cemburu setelah memergoki istrinya berselingkuh, seorang suami di Kabupaten Way Kanan, berinisial BY (30), nekat menikam selingkuhan istrinya hingga tewas. Insiden tragis ini terjadi di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, pada Selasa (3/9/2024).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, menjelaskan kronologi kejadian. BY pulang kerja dan beristirahat di kamar depan bersama istri dan anaknya. Namun, pada pukul 23.30 WIB, BY mendapati istrinya tak ada di kamar. Saat hendak mengambil minum di dapur, ia mendengar suara mencurigakan dari kamar belakang.

"Merasa curiga, pelaku mengambil golok yang tergantung di dinding dan membuka pintu kamar belakang, di mana ia memergoki istrinya bersama seorang pria berinisial S (30)," jelas Herwin, Kamis (5/9/2024).

S mencoba melarikan diri dan mendorong BY menjauh dari pintu. Namun, BY yang sudah terbakar emosi mengejar dan membacok korban tiga kali di bagian punggung. S yang terluka parah berusaha kabur, namun akhirnya ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di kebun belakang rumah.

"Setelah itu pelaku pergi dan mencari istrinya, namun karena istrinya takut kepada pelaku (suaminya), sehingga istrinya masuk kedalam kamar dan mengunci kamar dari dalam untuk mengamankan diri," ucapnya.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan oleh warga di kebun belakang rumah tersebut, dengan posisi tergeletak dengan bersimbah darah.

"Selanjutnya korban dibawa keluarganya ke rumah sakit terdekat. Namun sesampainya di RS H Kamino, korban meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah," tuturnya.

Atas kejadian tersebut Sukamto (kakak korban) melaporkan ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut.

Lalu, pada Rabu (4/9/2024) pukul 01. 00 WIB, Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

"Petugas yang mendapatkan informasi, bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok berikut sarungnya, dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbutannya, pelaku dapat dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," lanjutnya.

"Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (*)