• Rabu, 09 Oktober 2024

Operator Silon Menghilang, KPU Lamtim Tidak Memproses Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan

Kamis, 05 September 2024 - 08.35 WIB
564

Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Gara-gara operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menghilang, KPU Lampung Timur (Lamtim) tidak memproses pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.

Hari terakhir perpanjangan pendaftaran Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU Lampung Timur (Lamtim) berlangsung memanas, saat pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mendaftar.

Pada pukul 23.59 WIB Rabu (4/9/2024), akhirnya KPU Lamtim memutuskan tidak bisa memproses pendaftaran Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDI Perjuangan karena operator Silon menghilang.

Polres Lamtim menerjunkan sejumlah personelnya menjaga di depan pintu masuk kantor KPU Lamtim, untuk mencegah massa yang ingin masuk. Kemarahan massa terjadi saat mengetahui pendaftaran Dawam-Ketut Erawan terganjal oleh akun Silon yang tidak bisa dibuka.

Massa pendukung Dawam-Ketua sempat melakukan diskusi dengan anggota KPU Lamtim untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi. Namun, belum ada kesepakatan.

Seorang pendukung pasangan Dawam-Ketut, Johan menduga ada permainan dari KPU Lamtim dalam perpanjangan pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tersebut.

"Jika ini alasan Silon yang tidak bisa dibuka mohon dilakukan pendaftaran secara manual, atau pihak KPU membuat berita acara terkait penolakan dan menjelaskan apa alasannya," tegas Johan, pada Rabu (4/9/2024) malam.

Menurut Johan, fenomena politik yang terjadi di Lamtim saat karena ada keterlibatan dari oknum oknum penyelenggara yang tidak adil. Ia mengancam akan melaporkan oknum KPU Lamtim jika terbukti melakukan permainan culas.

"Tunggu saatnya nanti kita bisa melaporkan pihak penyelenggara jika ada permainan yang sengaja menghalangi bakal calon untuk mendaftar," tegas Johan.

Tokoh agama Kecamatan Way Jepara, Khudori Jannah meminta KPU harus bisa menjelaskan persoalan yang mengganjal pasangan Dawam-Ketut dalam pendaftaran.

"Ingat KPU dibayar oleh Negara, disuruh bekerja yang jujur dan adil. Jika KPU dusta maka sumpah kami apa yang dilakukan penyelenggara dengan mendustai masyarakat maka neraka jahanam tempatnya," katanya.

Hingga pukul 23.59 WIB KPU Lamtim belum bisa memutuskan menerima atau menolak pendaftaran Dawam-Ketut. Massa pendukungnya juga masih menunggu di halaman KPU Lamtim.

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan telag memberikan rekomendasi atau B1KWK kepada pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan untuk maju di Pilkada Lamtim 2024.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono menyerahkan dokumen B1KWK DPP PDI Perjuangan tersebut kepada Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur (Lamtim) Made Suartayasa didampingi Ketut Erawan di kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Rabu (4/9/2024).

"Hari ini PDI Perjuangan menyerahkan B1KWK untuk calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur atas nama Dawam Rahardjo Ketut Erawan. Surat ini dikeluarkan tertanggal 3 September 2024," ujar Sutono.

Sutono mengatakan, Dawam adalah mantan bupati Lampung Timur sebelumnya. Kemudian Ketut Erwan adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur.

“Dengan B1KWK ini, maka rekomendasi pertama kepada Ella-Azwar dinyatakan dicabut,” kata Sutono.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito mengatakan, KPU RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini juga memuat pedoman bagi wilayah yang hanya ada satu pasangan calon saat pendaftaran dibuka.

“Pasangan Dawam-Ketut jika ingin diusung oleh PDI Perjuangan harus ada surat persetujuan pencabutan dukungan dari partai pengusung Ela-Azwar. Jika tidak maka ada potensi masalah,” kata Warsito.

Warsito mengatakan bahwa pihaknya siap digugat dengan adanya potensi masalah dalam pencalonan tersebut.

“Kalau misalnya nanti yang mendaftarkan tidak terima ya kita siap kalau digugat. Karena ya harusnya ada kesepakatan parpol Ela-Azwar kalau PDI Perjuangan cabut dukungan,” bebernya.

“Kata kuncinya kesepakatan pencabutan dukungan dari parpol pengusung. Kalau tidak ada artinya masih menyatakan mencalonkan Ela-Azwar begitu,” lanjutnya.

Ia menerangkan, apabila partai pengusung menyetujui PDI Perjuangan keluar dari partai koalisi, maka Ela-Azwar harus daftar ulang kembali untuk perbaikan SILON.

Sementara Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2028) malam mengatakan, KPU menolak berkas pendaftaran Dawam-Ketut karena masalah teknis terkait sistem informasi pencalonan (Silon). 

Masalah ini muncul saat PDIP sedang mengusung calon Ela - Azwar. Ali Johan mengatakan, pemegang admin Silon tidak berada di tempat dan sulit dihubungi, sehingga menghambat proses pendaftaran.

"Kami merasa terjebak dalam situasi ini. Ketika waktu semakin mendesak, masalah Silon tidak kunjung terpecahkan, dan akhirnya pendaftaran Dawam-Ketut ditolak," ujar Ali Johan.

PDIP berencana melaporkan masalah ini ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran. Kami akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pilkada ini," tegas Ali Johan. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 05 September 2024, dengan judul "Operator Silon Menghilang, KPU Lamtim Tidak Memproses Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan"