Masalah SILON, KPU Lampung Timur Tidak Memproses Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut Erawan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dikarenakan permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur tidak memproses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Hal itu berdasarkan poin ke tujuh dalam surat yang diterima Kupastuntas.co, Kamis (5/9/24) pagi, dengan nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, tertanggal 04 September 2024.
Surat itu tertuju kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur dan dibubuhi tanda tangan Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro. Secara lengkap berikut ini isi surat tersebut ;
Menghubungi Surat saudara Nomor 075/EX/DPC.12.15/IX/2024 tanggal 04 September 2024 perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M. Dawam Raharjo Ketut Erawan, SH), dengan ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapah Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I.. M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si bersama 8 (Delapan) Partai Politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima;
3. Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDI Perjuangan Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.Si;
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: "Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon;
5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, S.Sos.I., M.A.P dan Hi. AZWAR HADI, SE., M.SI;
6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024