• Rabu, 27 November 2024

LBH Bandar Lampung Kritik Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan oleh KPU Lamtim: Langgar HAM dan Demokrasi

Kamis, 05 September 2024 - 20.12 WIB
116

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Cik Ali. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penolakan KPU Kabupaten Lampung Timur terhadap pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada penutupan pendaftaran Rabu, 4 September 2024, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Cik Ali, menegaskan bahwa tindakan KPU Lampung Timur tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merusak prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan pemilu.

"Penolakan ini menuai sorotan tajam karena dianggap tidak sejalan dengan amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," kata Cik Ali dalam keterangannya pada Kamis, 5 September 2024.

Selain itu, Cik Ali mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 43 Ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak.

Dengan demikian, tindakan KPU dinilai tidak hanya merugikan bakal calon yang ditolak, tetapi juga mencederai hak konstitusional seluruh warga negara.

Ia juga menjelaskan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan. Putusan tersebut seharusnya menjadi landasan bagi KPU dalam menerima pendaftaran bakal calon, sehingga alasan penolakan dengan dasar teknis dianggap tidak relevan dan berpotensi melanggar hak konstitusional.

Berdasarkan informasi yang diterima, alasan penolakan pendaftaran oleh KPU Kabupaten Lampung Timur didasarkan pada alasan teknis yang dianggap sepele. Para pengamat menilai bahwa seharusnya proses seleksi dilakukan setelah pendaftaran, bukan menolak calon pada saat proses pendaftaran itu sendiri.

"Penolakan ini jelas bertentangan dengan instruksi KPU pusat yang membuka perpanjangan pendaftaran untuk menghindari kotak kosong. Tampaknya, KPU Lampung Timur tidak ingin demokrasi di daerahnya berjalan dengan baik," tegasnya.

Atas insiden tersebut, Cik Ali mendesak Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan. Bawaslu diharapkan bisa mengusut tuntas dugaan pelanggaran etika oleh KPU Lampung Timur dan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar tidak terjadi di daerah lain.

"Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi jalannya proses pemilu guna memastikan bahwa pemilu berjalan tanpa adanya intervensi atau keberpihakan," pungkasnya. (*)