• Rabu, 27 November 2024

Komnas HAM Soroti Empat Isu Krusial dalam Penyelenggaraan Pilkada Lampung 2024

Kamis, 05 September 2024 - 21.19 WIB
95

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, saat ditemui di Oemah Sam, Kamis (5/9/2024) malam. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyampaikan sejumlah sorotan penting terkait penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung yang akan digelar pada November 2024. 

Dalam pemantauan selama satu minggu terakhir, Komnas HAM menemukan empat isu utama yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pemenuhan hak pilih kelompok rentan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, pencegahan konflik sosial, serta netralitas aparat pemerintah dan ASN menjadi sorotan utama dalam Pilkada Lampung.

Pertama jelasnya pemenuhan hak pilih kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, pemilih pemula, penyintas konflik sosial, nelayan, dan pekerja perkebunan, berpotensi kehilangan hak pilih mereka. 

Menurut Anis, meskipun KPU sudah memiliki data pemilih disabilitas, klasifikasi dan data kelompok rentan lainnya belum tersedia. Selain itu, TPS khusus hanya didirikan di lapas atau rutan, sementara kelompok rentan lainnya tidak difasilitasi, sehingga banyak yang terancam kehilangan hak pilihnya.

“Kawasan hutan register, di mana penduduknya tidak diakui secara administratif, juga berisiko kehilangan hak pilih. Solusi konkret untuk mengatasi masalah ini belum ada," ujar Anis.

Kedua yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi yang mana selama proses Pilkada, kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat juga menjadi perhatian. Banyak aktivis, mahasiswa, dan jurnalis yang merasa terancam karena kritik terhadap pemerintah pusat maupun daerah. Komnas HAM mencatat adanya kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang membela hak-hak petani dan masyarakat kecil.

“Masyarakat Lampung merasa tidak aman untuk menyampaikan pendapat mereka, terutama yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah," lanjut Anis.

Ketiga pencegahan konflik sosial, Anis juga mengingatkan akan tingginya potensi konflik sosial selama Pilkada. Sejumlah daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal atau "kotak kosong," seperti Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tulang Bawang, dinilai rentan memicu konflik horizontal. 

"Selain itu, masalah sengketa batas wilayah antar desa juga menambah kompleksitas situasi di beberapa wilayah, " terangnya. 

Terakhir Komnas HAM menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh para petahana yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon kepala daerah. Di beberapa daerah, Anis mencatat bahwa netralitas aparat pemerintah, terutama ASN, belum jelas. 

Hal ini dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan kewenangan demi kepentingan politik.

“Lampung memiliki dinamika politik yang menarik, dengan banyak calon kepala daerah yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana. Kondisi ini membuat netralitas aparat menjadi isu yang sangat penting untuk diperhatikan,” tuturnya.

Oleh karenanya Komnas HAM mendorong agar pemerintah dan penyelenggara pemilu segera mencari solusi untuk menjamin hak pilih warga negara, khususnya kelompok rentan. Komnas HAM juga menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara penyelenggara pemilu dan pemerintah guna memastikan hak konstitusional masyarakat terpenuhi.

"Pilkada bukan hanya sekadar mencari kekuasaan, tetapi juga harus menjadi momentum untuk mendorong kesejahteraan warga," tutup Anis.

Dengan sorotan ini, diharapkan Pilkada Lampung 2024 dapat berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil, serta meminimalkan potensi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia. (*)