• Selasa, 17 September 2024

Jelang Pilkada, Pj Bupati Pringsewu Marindo Ingatkan Netralisasi ASN Adalah Wajib

Kamis, 05 September 2024 - 13.17 WIB
89

Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam Sosialisasi Pengisian JPTP, PAK & Netralitas ASN di Hotel Regency Gadingrejo, Kamis (5/9/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Netralitas bagi ASN adalah wajib, terutama menjelang Pemilukada pada November nanti. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN.

Dimana dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun.

"Jilka ada ASN yang tidak netral maka akan ada konsekwensi yang bisa merugikan dirinya sendiri," kata Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, saat membuka Sosialisasi Pengisian JPTP, PAK & Netralitas ASN di Hotel Regency Gadingrejo, Kamis (5/9/2024).

Menurut Marindo, manajemen ASN sebagai proses pengelolaan ASN bagi mewujudkan ASN profesional dengan etos kerja tinggi dan bersikap serta perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu lanjutnya, diperlukan mekanisme berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tentunya kebutuhan perangkat daerah terkait untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif didasarkan pada sistem merit.

"Tujuan diberlakukannya sistem merit adalah untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, serta melindungi karir ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," katanya.

Marindo juga berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu yang tersandung masalah korupsi.

Ia mengingatkan, salah satu poin penting dalam penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum yang berakibat tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau koorporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

"Saya yakin upaya-upaya pencegahan korupsi, yang dimulai dari peran dan dukungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta upaya saling mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan korup dalam bekerja, akan berdampak besar bagi pencegahan korupsi, jika dilakukan dengan penuh kesadaran dan secara bersama-sama," pungkasnya.

Sosialisasi Pengisian JPTP, PAK & Netralitas ASN menghadirkan narasumber dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Yunnan Henddy Al-Farizy, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunnus Saputra, Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Ketua Bawaslu Suprondi serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Pringsewu. (*)