• Sabtu, 21 Desember 2024

Dawam Rahardjo Kecewa Gagal Daftar Pilkada, PDI Perjuangan Bakal Gugat KPU Lampung Timur ke DKPP

Kamis, 05 September 2024 - 01.22 WIB
2k

Bacabup Lamtim Dawam Rahardjo saat memberikan keterangan pers usai dinyatakan gagal mendaftar sebagai calon bupati oleh KPU setempat. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Penolakan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo - Ketut Erawan, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur memicu kontroversi. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2028).

Menurut Ali Johan, KPU menolak berkas pendaftaran Dawam-Ketut karena masalah teknis terkait sistem informasi pencalonan (Silon). Masalah ini muncul saat PDIP sedang mengusung calon Ela - Azwar. Ali Johan mengatakan, pemegang admin Silon tidak berada di tempat dan sulit dihubungi, sehingga menghambat proses pendaftaran.

"Kami merasa terjebak dalam situasi ini. Ketika waktu semakin mendesak, masalah Silon tidak kunjung terpecahkan, dan akhirnya pendaftaran Dawam-Ketut ditolak," ujar Ali Johan.

PDIP berencana melaporkan masalah ini ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran. Kami akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pilkada ini," tegas Ali Johan.

Dawam Rahardjo, yang juga merasa sangat kecewa, menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon.

Dawam mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.

"Kenapa harus dipersulit? Silon selalu menjadi kendala. Sepertinya KPU tidak ingin ada lebih dari satu pasangan calon," kata Dawam Rahardjo. (*)