Sekda Kota Metro Koordinasi ke Bawaslu Terkait Sanksi ASN Pose Simbol Jari Selama Pilkada
Kupastuntas.co, Metro - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengimbau ASN agar tidak berpose dengan simbol-simbol jari yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu. Serta sanksi yang akan dikenakan jika ASN terbukti melanggar.
Bangkit Haryo Utomo menyatakan bahwa ia akan mempelajari dan menyosialisasikan aturan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu pada 22 September 2022.
"Kami akan segera menyampaikan aturan-aturan ini kepada ASN melalui BKPSDM. Setelah aturan tersebut siap, kami akan mensosialisasikannya kepada seluruh ASN," ujar Bangkit, saat diwawancarai pada Rabu (4/9/2024).
Menurut Bangkit, pihaknya berkomitmen untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada. Jika surat edaran terkait netralitas ASN sudah diterbitkan, maka akan segera disampaikan ke seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan ASN mematuhi aturan ini, terutama menjelang masa kampanye," tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina, menegaskan pentingnya ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus terbebas dari pengaruh partai politik sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 dan Pasal 24 Ayat 1 UU 20 Tahun 2023.
"ASN wajib menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi netralitas mereka," jelasnya.
Maria juga menyoroti beberapa tindakan yang dilarang bagi ASN, termasuk menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang dan akan berdampak pada sanksi yang serius.
"ASN yang melakukan tindakan ini bisa dikenakan sanksi disiplin berat karena melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, Maria mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral. Laporan tersebut dapat disampaikan ke Bawaslu dan akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan lebih lanjut.
"Kami siap menerima laporan dari masyarakat, asalkan disertai bukti yang jelas, sehingga bisa diproses lebih lanjut," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, netralitas ASN dalam Pilkada telah diatur secara ketat dalam keputusan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. ASN dilarang berpose dengan simbol-simbol jari, seperti simbol love, salam satu jari, dua jari, hingga lima jari, yang dapat diartikan sebagai dukungan politik.
Selain itu, berbagai pelanggaran lain seperti menghadiri kampanye, menjadi tim sukses, atau memposting dukungan di media sosial, juga akan dikenai sanksi disiplin yang berat.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sehingga dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kota Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025