Makelar Gelapkan 11 Ekor Sapi di Melinting Lamtim, Korban Rugi Rp 193 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Berdalih hendak menjualkan 11 ekor sapi, seorang warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur inisial AH (42) diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korban inisial SR pria 53 tahun. Tersangka ditangkap polisi, Selasa (3/9/2024) sore.
Kapolsek Melinting AKP Saipullah mengatakan, awalnya tersangka dan korban melakukan negosiasi pada Juni 2024 lalu, tersangka yang merupakan makelar ini berniat menjualkan 11 ekor sapi milik korban (SR).
Hasil dari kesepakatan keduanya, tersangka akan menjual 11 ekor sapi dengan nilai Rp193 juta, namun tersangka akan memberikan uang tersebut setelah 9 hari dari penjualan sapi tersebut.
"Korban pun menyetujui dengan syarat membuat surat perjanjian di atas materi atas kesepakatan jual beli sapi tersebut," jelas Saipullah.
Setelah lewat jatuh tempo pembayaran hasil penjualan sapi yang disepakati antara tersangka dan korban melewati hari yang ditentukan dalam surat kesepakatan, sehingga korban melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Melinting membekuk AH, berdasarkan surat perjanjian jual beli sapi terhadap SR.
Tersangka (AH) disangka telah melakukan penipuan hingga merugikan korban senilai Rp100 juta lebih.
"Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 378 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau turut serta melakukan dan membantu kejahatan," terang Saipullah. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Toko Pakaian Mangga Dua Lamtim, Kerugian Rp 250 Juta Lebih
Jumat, 24 Januari 2025 -
Toko 3 Lantai Mangga Dua Way Jepara Lamtim Ludes Terbakar
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sertani dan BPN Lampung Timur Mitigasi Konflik Agraria
Kamis, 23 Januari 2025 -
Warga Desa Labuhanratu Dua Lamtim Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana BUMDes
Rabu, 22 Januari 2025