KPU RI Usulkan Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang dilakukan pada tahun 2025, jika dalam Pilkada 2024 di suatu daerah kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.
Usulan ini masih dalam tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi bertema "Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 yang Kondusif, Aman, dan Lancar."
"Ada aturan yang mengatur bagaimana jika kotak kosong menang. Ini akan kami konsultasikan dengan DPR sebagai pembuat undang-undang," ujar Afifuddin pada Rabu (4/9/2024), seperti dikutip dari detikcom.
Afifuddin menjelaskan bahwa secara aturan saat ini, jika kotak kosong menang, Pilkada ulang akan dilakukan pada pemilu berikutnya. Namun, dengan jadwal pemilu serentak yang berlangsung setiap lima tahun, penundaan tersebut dianggap terlalu lama.
"Kami akan konsultasikan apakah memungkinkan jika kotak kosong menang, Pilkada ulang bisa dilakukan tahun depan. Sebab, Pilkada ini bertujuan untuk memilih kepala daerah, dan jika harus dipimpin penjabat sementara selama lima tahun, itu terlalu lama," jelasnya.
KPU berencana untuk segera mengkonsultasikan usulan ini dengan DPR dan pemerintah. "Kami sudah bersurat dan berencana melakukan konsultasi dengan DPR pada tanggal 9 atau 10 September mendatang," tambah Afifuddin.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah di Indonesia yang hanya memiliki calon tunggal, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Untuk itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengubah dukungan calon. Namun, jika setelah perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu calon, Pilkada tetap akan dilanjutkan dengan calon tunggal melawan kotak kosong pada 27 November 2024.
Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) juga mendesak KPU untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada serentak 2024.
Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menegaskan bahwa menunda Pilkada ulang hingga 2029 dapat merugikan pembangunan daerah.
"KPU harus menjadwalkan Pilkada ulang pada tahun berikutnya jika calon tunggal kalah. Memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui KPU," tegas Titi.
Titi juga menyoroti bahwa dipimpin oleh penjabat sementara selama lima tahun dapat merugikan daerah karena keterbatasan kewenangan mereka dalam implementasi pembangunan.
"Penjabat sementara memiliki keterbatasan yang bisa menghambat pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah," jelasnya.
Dengan usulan ini, KPU berupaya untuk memastikan agar daerah yang memilih kotak kosong tetap mendapatkan pemimpin definitif dalam waktu yang tidak terlalu lama, demi kelancaran pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024