Kementerian PUPR Serahkan Uang Ganti Rugi Rp 3,73 Miliar untuk Lahan PTPN di Lampung

Serah terima uang ganti rugi lahan PTPN I Regional 7 untuk pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung oleh Kementerian PUPR. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menyerahkan uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 3,73 miliar kepada PTPN I Regional 7, untuk lahan seluas 7,8 hektare yang digunakan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka).
Penyerahan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, dengan kehadiran perwakilan dari Kementerian PUPR dan PTPN.
Proses penyerahan UGR tersebut dilaksanakan oleh Ketua PN Menggala, Tri Handayani, kepada Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun.
Tri menjelaskan bahwa PN Menggala bertindak sebagai pihak yang dipercayakan untuk menyimpan uang ganti rugi tersebut karena saat pembebasan lahan, terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi.
“Saat pembebasan dan pembayaran UGR sebelumnya, masih ada beberapa persyaratan legalitas yang belum lengkap sehingga dana konsinyasi dititipkan di PN Menggala. Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami serahkan kepada pihak yang berhak,” jelas Tri Handayani.
Tri juga menambahkan bahwa proses penyerahan dana ini melibatkan dua sertifikat tanah karena lahan yang dibebaskan berada di dua kabupaten. "Di Kabupaten Tulang Bawang, ganti rugi sebesar Rp 2,93 miliar untuk lahan seluas 6,2 hektare, dan di Tulang Bawang Barat sebesar Rp 795 juta untuk lahan seluas 1,6 hektare," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian proses ganti rugi ini.
Menurutnya, status hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap sangat penting bagi PTPN dalam mengelola aset negara.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Menggala, Kejari Menggala, BPN, dan semua pihak yang telah mendukung proses ini. Kepastian hukum sangat penting bagi kami karena aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7 harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik,” ujar Tuhu.
Tuhu juga menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, PTPN I Regional 7 telah menyelesaikan beberapa persoalan terkait UGR untuk lahan yang digunakan dalam proyek tol di Lampung dan Sumatera Selatan.
Salah satunya adalah UGR untuk lahan seluas 24 hektare di Unit Musi Landas untuk Tol Kayuagung-Palembang-Betung senilai Rp 29,7 miliar, serta UGR sebesar Rp 64 miliar untuk lahan seluas 69 hektare di Unit Cinta Manis untuk Tol ruas Indralaya-Muara Enim.
Lebih lanjut, Tuhu menguraikan bahwa PTPN saat ini sedang menjalani proses transformasi bisnis di bawah PTPN III Holding, yang mencakup perubahan struktur organisasi perusahaan.
Sejak 1 Desember 2023, PTPN yang sebelumnya terdiri dari 14 unit entitas perseroan telah dilebur menjadi tiga Subholding, yakni Subholding Palm Co, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), dan PTPN I Subholding Supporting Co.
Tuhu menekankan bahwa PTPN I Regional 7 saat ini berada di bawah Subholding Supporting Co, yang mengelola berbagai komoditas seperti karet, teh, dan tebu.
"Untuk wilayah yang dulu dikenal sebagai PTPN VII di Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu, kini menjadi bagian dari PTPN I Regional 7. Kami hadir sebagai penerima kuasa dari Subholding Supporting Co," jelasnya.
Penyerahan UGR ini dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk SEVP Business Support Regional 7 Bambang Agustian, SEVP Operation Wiyoso, Kasubag PTP BPN Tulang Bawang Abdhi G. Pratama, Kasi PTP BPN Tulang Bawang Barat Ook Ardy Mursyd, Pelaksana PPK Lampung Kementerian PUPR Satibi, dan perwakilan dari Bank BSI. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Tanjung Karang Kunjungi YLKI Lampung
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Presiden Prabowo Lantik Pangdam XXI/Radin Inten dan Lima Lainnya
Minggu, 10 Agustus 2025 -
BNN Sebut 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Wamendiktisaintek Stella Christie Apresiasi Inovasi Digital Smart Composter Mahasiswa Teknokrat di KSTI 2025
Minggu, 10 Agustus 2025