6 ASN Bandar Lampung Ajukan Izin Perceraian Hingga Juli 2024, Inspektorat Utamakan Mediasi

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga Juli 2024, Inspektorat Kota
Bandar Lampung telah menangani enam kasus pengajuan izin perceraian yang
diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengungkapkan
bahwa pihaknya terus berusaha melakukan pencegahan agar para ASN tidak
bercerai, melalui proses mediasi yang dilakukan secara bertahap.
Robi menjelaskan bahwa setiap pengajuan izin perceraian oleh ASN diproses
dengan pendekatan yang mengutamakan mediasi.
“Per Juli tahun ini kita sudah mengeluarkan izin perceraian bagi 6 ASN.
Tapi sebelum itu, kami memanggil ASN yang bersangkutan, melakukan pendekatan
dan mediasi dengan harapan perceraian dapat dihindari. Kita ingin mereka
mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang,” ujarnya. Rabu (4/9/24).
Karena pernah ada satu ASN berhasil mencabut izin tersebut setelah
melalui proses mediasi yang intensif. Hal ini, menurut Robi, merupakan bagian
dari upaya Inspektorat untuk mengurangi angka perceraian di kalangan ASN.
Namun, bagi ASN yang tetap teguh dengan keputusannya untuk bercerai,
Inspektorat akan melanjutkan proses pengajuan izin tersebut ke Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diterbitkan secara resmi.
Menurutnya mediasi dapat dilakukan hingga tiga kali pemanggilan, dengan
harapan masalah yang menjadi pemicu perceraian dapat diselesaikan.
"Kami memberikan ruang untuk musyawarah dengan harapan keputusan
perceraian tidak diambil secara tergesa-gesa," jelas Robi.
Namun, ada beberapa kasus di mana ASN tidak hadir dalam mediasi, tetapi
melampirkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka telah mantap dengan
keputusan untuk bercerai. Dalam situasi seperti ini, Inspektorat tidak dapat
memaksakan proses mediasi lebih lanjut dan akan menyerahkan proses administrasi
kepada BKD.
"Kami tetap menghormati keputusan ASN yang tidak bisa lagi menunda
perceraian, dan kami memproses izinnya sesuai dengan prosedur," tambah
Robi.
Robi juga menambahkan bahwa proses penyelesaian izin perceraian relatif
cepat, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar satu minggu. Hal ini
dilakukan untuk mempermudah ASN yang sudah mantap dengan keputusannya, meski
upaya mediasi tetap menjadi prioritas utama.
“Kami berusaha agar proses administrasi tidak berlarut-larut, sehingga
hak-hak ASN tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Tren perceraian ASN tahun 2022, terdapat 13 ASN yang resmi bercerai,
sementara di tahun 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi 14 ASN.
Robi juga menjelaskan bahwa perceraian ASN membawa konsekuensi hukum dan
finansial bagi yang bersangkutan. Setelah perceraian, tunjangan suami atau
istri dari ASN yang bercerai tidak lagi diberikan. Selain itu, hak pensiun juga
akan diberikan kepada pasangan baru jika ASN tersebut menikah kembali.
“Hak-hak tunjangan dan pensiun ini akan disesuaikan dengan aturan yang
berlaku, dan hak waris dari suami atau istri yang baru akan diterapkan jika ASN
tersebut menikah lagi,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 15 Besar Kampus Terbaik Nasional versi AD Scientific Index 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Lonjakan Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Didominasi Tenaga Honorer PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Kadin: Banyak Tenaga Kerja Unggul Lampung Pilih Bekerja ke Luar Daerah
Jumat, 12 September 2025