• Jumat, 12 September 2025

6 ASN Bandar Lampung Ajukan Izin Perceraian Hingga Juli 2024, Inspektorat Utamakan Mediasi

Rabu, 04 September 2024 - 16.14 WIB
111

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga Juli 2024, Inspektorat Kota Bandar Lampung telah menangani enam kasus pengajuan izin perceraian yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berusaha melakukan pencegahan agar para ASN tidak bercerai, melalui proses mediasi yang dilakukan secara bertahap.

Robi menjelaskan bahwa setiap pengajuan izin perceraian oleh ASN diproses dengan pendekatan yang mengutamakan mediasi.

“Per Juli tahun ini kita sudah mengeluarkan izin perceraian bagi 6 ASN. Tapi sebelum itu, kami memanggil ASN yang bersangkutan, melakukan pendekatan dan mediasi dengan harapan perceraian dapat dihindari. Kita ingin mereka mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang,” ujarnya. Rabu (4/9/24).

Karena pernah ada satu ASN berhasil mencabut izin tersebut setelah melalui proses mediasi yang intensif. Hal ini, menurut Robi, merupakan bagian dari upaya Inspektorat untuk mengurangi angka perceraian di kalangan ASN.

Namun, bagi ASN yang tetap teguh dengan keputusannya untuk bercerai, Inspektorat akan melanjutkan proses pengajuan izin tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diterbitkan secara resmi.

Menurutnya mediasi dapat dilakukan hingga tiga kali pemanggilan, dengan harapan masalah yang menjadi pemicu perceraian dapat diselesaikan.

"Kami memberikan ruang untuk musyawarah dengan harapan keputusan perceraian tidak diambil secara tergesa-gesa," jelas Robi.

Namun, ada beberapa kasus di mana ASN tidak hadir dalam mediasi, tetapi melampirkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka telah mantap dengan keputusan untuk bercerai. Dalam situasi seperti ini, Inspektorat tidak dapat memaksakan proses mediasi lebih lanjut dan akan menyerahkan proses administrasi kepada BKD.

"Kami tetap menghormati keputusan ASN yang tidak bisa lagi menunda perceraian, dan kami memproses izinnya sesuai dengan prosedur," tambah Robi.

Robi juga menambahkan bahwa proses penyelesaian izin perceraian relatif cepat, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar satu minggu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah ASN yang sudah mantap dengan keputusannya, meski upaya mediasi tetap menjadi prioritas utama.

“Kami berusaha agar proses administrasi tidak berlarut-larut, sehingga hak-hak ASN tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Tren perceraian ASN tahun 2022, terdapat 13 ASN yang resmi bercerai, sementara di tahun 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi 14 ASN.

Robi juga menjelaskan bahwa perceraian ASN membawa konsekuensi hukum dan finansial bagi yang bersangkutan. Setelah perceraian, tunjangan suami atau istri dari ASN yang bercerai tidak lagi diberikan. Selain itu, hak pensiun juga akan diberikan kepada pasangan baru jika ASN tersebut menikah kembali.

“Hak-hak tunjangan dan pensiun ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dan hak waris dari suami atau istri yang baru akan diterapkan jika ASN tersebut menikah lagi,” jelasnya. (*)