Satria Pradana Divonis 20 Tahun Perkara Peredaran 3 Kilogram Sabu dan 5000 Butir Pil Ekstasi
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Terlibat peredaran sabu-sabu seberat 3 kilogram serta 5000
butir pil ekstasi, Satria Pradana divonis 20 tahun penjara
Pengadilan
Negeri Tanjungkarang menggelar sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan
terhadap terdakwa Satria Pradana pada Selasa (3/9/24).
Dalam
putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Agus Windana, terdakwa Satria Pradana
secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tentang
narkotika.
Atas
perbuatannya tersebut Hakim Agus menjatuhkah hukuman berupa pidana pencara
lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang yakni 17 Tahun
"Menjatuhkan
hukuman pidana terhadap terdakwa Satria Pradana dengan penjara selama 20 Tahun
serta uang denda sebesar Rp 2 Miliar subsider 4 bulan penjara," kata Hakim
Agus dalam putusannya Selasa (3/9/24) Sore.
Menanggapi
putusan tersebut penasihat hukum terdakwa Satria Pradana, Tarmizi mengatakan
pihaknya belum mengambil keputusan menerima ataupun mengajukan upaya banding.
"Kami
tim penasihat hukum beserta terdakwa belum memutuskan sikap apa-apa, sehingga
atas putusan tersebut kepada majelis hakim kami sampaikan untuk pikir-pikit
terlebih dahulu yang artinya ada kemungkinan kami akan mengajukan upaya
banding," katanya.
Sebelumnya
dalam tuntuan penuntut umum, perbuatan terdakwa Satria Pradana diatur dan
diancam sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Untuk
diketahui dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa Satria Pradana diketahui
terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Ia memerintahkan Fery Ariyanto
untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu di Pekanbaru pada 25 Januari 2024.
Barang tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dipecah menjadi beberapa paket
oleh Satria Pradana, Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam
pencarian (DPO).
Barang bukti
yang ditemukan saat penangkapan meliputi 5.000 pil ekstasi dan 3 kilogram
sabu-sabu. Satria Pradana melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas
arahan seorang pengendali bernama Son Goku (DPO). Transaksi tersebut dilakukan
dengan cara menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu dan mengirimkan foto
serta titik lokasi kepada pembeli.
Saat
penangkapan di kontrakan, polisi menemukan dua plastik berisi tembakau
sintetis, lima linting tembakau sintetis yang telah terbakar, dan satu unit
handphone Android. (*)
Berita Lainnya
-
Emosi Tidak Dilayani Beli Tuak, 'Bang Jago' Bacok Tukang Tambal Ban di Bandar Lampung
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Misterius Gajah di TNWK
Senin, 07 Oktober 2024 -
Motif Suami Tembak Istri di Lampung Tengah, Korban Diduga Selingkuh
Jumat, 04 Oktober 2024 -
PK Ditolak MA, Terdakwa Korupsi Prof. Karomani Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 03 Oktober 2024