• Rabu, 09 Oktober 2024

Satria Pradana Divonis 20 Tahun Perkara Peredaran 3 Kilogram Sabu dan 5000 Butir Pil Ekstasi

Selasa, 03 September 2024 - 18.00 WIB
135

Satria Pradana saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Tanjung Karang, Selasa (3/9/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlibat peredaran sabu-sabu seberat 3 kilogram serta 5000 butir pil ekstasi, Satria Pradana divonis 20 tahun penjara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Satria Pradana pada Selasa (3/9/24).

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Agus Windana, terdakwa Satria Pradana secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tentang narkotika.

Atas perbuatannya tersebut Hakim Agus menjatuhkah hukuman berupa pidana pencara lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang yakni 17 Tahun

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Satria Pradana dengan penjara selama 20 Tahun serta uang denda sebesar Rp 2 Miliar subsider 4 bulan penjara," kata Hakim Agus dalam putusannya Selasa (3/9/24) Sore.

Menanggapi putusan tersebut penasihat hukum terdakwa Satria Pradana, Tarmizi mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan menerima ataupun mengajukan upaya banding.

"Kami tim penasihat hukum beserta terdakwa belum memutuskan sikap apa-apa, sehingga atas putusan tersebut kepada majelis hakim kami sampaikan untuk pikir-pikit terlebih dahulu yang artinya ada kemungkinan kami akan mengajukan upaya banding," katanya.

Sebelumnya dalam tuntuan penuntut umum, perbuatan terdakwa Satria Pradana diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa Satria Pradana diketahui terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Ia memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu di Pekanbaru pada 25 Januari 2024. Barang tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dipecah menjadi beberapa paket oleh Satria Pradana, Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).

Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan meliputi 5.000 pil ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu. Satria Pradana melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas arahan seorang pengendali bernama Son Goku (DPO). Transaksi tersebut dilakukan dengan cara menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada pembeli.

Saat penangkapan di kontrakan, polisi menemukan dua plastik berisi tembakau sintetis, lima linting tembakau sintetis yang telah terbakar, dan satu unit handphone Android. (*)