• Sabtu, 21 September 2024

KPU Lampung: Fery Triatmodjo Non Aktif, SK Pemberhentian Menyusul

Selasa, 03 September 2024 - 16.29 WIB
71

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung akan tunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU RI terkait pemberhentian Fery Triatmodjo.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, saat ini Fery langsung non aktif dengan berdasarkan keputusan DKPP RI. Namun memang pihaknya masih menunggu SK dari KPU RI.

“Ya Fery berhenti, nanti akan terbit SK pemberhentian tetap oleh KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Ditanya lebih lanjut mengani upaya Ketua KPU Kota Bandar Lampung yang akan berkonsultasi dengan dirinya. Erwan tidak merespon kembali.

BACA JUGA: DKPP RI Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku, akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI serta akan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

"Kami menunggu surat putusan resmi DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk menindak lanjuti putusan tersebut," ujar Dedy.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, untuk posisi Kepala Devisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung akan diisi oleh Robiul.

Oleh karena itu kata Dedy, terkait dengan keberlangsungan tahap pilkada 2024 tidak akan terganggu.

"Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul yang merangkap Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan," katanya. (*)