KPU Lampung: Fery Triatmodjo Non Aktif, SK Pemberhentian Menyusul
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung akan tunggu
Surat Keputusan (SK) dari KPU RI terkait pemberhentian Fery Triatmodjo.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, saat ini Fery
langsung non aktif dengan berdasarkan keputusan DKPP RI. Namun memang pihaknya
masih menunggu SK dari KPU RI.
“Ya Fery berhenti, nanti akan terbit SK pemberhentian tetap oleh KPU
RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Ditanya lebih lanjut mengani upaya Ketua KPU Kota Bandar Lampung
yang akan berkonsultasi dengan dirinya. Erwan tidak merespon kembali.
BACA JUGA: DKPP RI Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery
Triatmojo
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku, akan
menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI serta akan konsultasi dengan KPU
Provinsi Lampung.
"Kami menunggu surat putusan resmi DKPP RI dan akan
berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk menindak lanjuti putusan
tersebut," ujar Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, untuk posisi Kepala Devisi Teknis KPU
Kota Bandar Lampung akan diisi oleh Robiul.
Oleh karena itu kata Dedy, terkait dengan keberlangsungan tahap
pilkada 2024 tidak akan terganggu.
"Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh
Robiul yang merangkap Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan," katanya.
(*)
Berita Lainnya
-
Jika Menang Pilwakot Bandar Lampung, Reihana-Aryodhia Janjikan Kebebasan dan Insentif Tepat Waktu untuk RT
Jumat, 20 September 2024 -
Bawaslu Cium Dugaan Pelanggaran Pidana Petahana Jelang Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 -
Sosok Nanda Indira Dendi, Siap Maju Gantikan Posisi Suami di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 20 September 2024 -
Dukungan Komunitas dan Partai Non Parlemen Jadi Energi Tambahan Bagi Ardjuno
Kamis, 19 September 2024