• Rabu, 09 Oktober 2024

Dua Buruh di Tanggamus Ditangkap Polisi karena Kedapatan Simpan Sabu

Selasa, 03 September 2024 - 19.03 WIB
99

AB (35) dan DJ (33) tak berkutik saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua buruh asal Pekon (Desa) Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kedua tersangka, berinisial AB (35) dan DJ (33), diamankan di sebuah gubuk setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Senin sore (2/9/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda menjelaskan, penangkapan ini tidak lepas dari hasil investigasi intensif oleh pihak kepolisian terkait peredaran gelap narkotika di Pekon Rantau Tijang.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu," kata AKP Iwan Ricad, Selasa sore (3/9/2024).

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam gubuk tempat kedua tersangka ditangkap. Polisi menduga kuat bahwa barang bukti tersebut akan digunakan oleh kedua tersangka.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengatakan bahwa narkotika tersebut mereka peroleh dari seorang pria dan wanita yang juga berada di wilayah Pekon Rantau Tijang.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap penyedia narkotika tersebut, yang identitasnya sudah diketahui.

"Tindak lanjut dari kasus ini masih terus kami lakukan, dan kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini secara tuntas," tegas AKP Iwan Ricad. (*)