DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Pengamat: Peringatan Keras untuk Penyelenggara Pilkada

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan Pengamat Politik Universitas Saburai Lampung, Kamal Fahmi Kurnia. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengeluarkan keputusan tegas dengan memecat Fery Triatmojo, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
Pemecatan ini diputuskan setelah Fery Triatmojo terbukti menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif (Caleg) Erwin Nasution.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito di kantor DKPP RI, Jakarta, pada Senin (2/9/2024), yang juga dihadiri oleh Anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam persidangan, DKPP menilai bahwa aduan yang diajukan sesuai dengan keterangan saksi dan dokumen pendukung yang ada, termasuk hasil pemeriksaan internal dari KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
Heddy Lugito menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta Pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap sebagai anggota KPU, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. Kami juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu paling lama 7 hari dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," tegas Heddy.
Menanggapi putusan DKPP, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan pihaknya masih menunggu surat putusan resmi DKPP RI serta akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.
"Kami masih menunggu surat putusan resmi DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut Dedy mengatakan, untuk posisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bandar Lampung yang sebelumnya dijabat Fery Triatmojo akan diisi oleh Robiul.
“Kami pastikan keberlangsungan tahap Pilkada 2024 tidak akan terganggu. Untuk sementara Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul yang merangkap Divisi Hukum dan Pengawasan," katanya.
Pengamat Politik Universitas Saburai Lampung, Kamal Fahmi Kurnia mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurutnya, putusan DKPP itu menjadi peringatan bagi penyelenggara Pilkada 2024 untuk tidak main-main atau melanggar aturan dalam bentuk apapun.
“Ini menjadi warning bagi penyelenggara dan peserta Pilkada harus taat aturan dan asas,” kata Kamal, Senin (2/9/2024).
Sehingga, lanjut dia, manakala ada pihak-pihak penyelenggara maupun peserta Pemilu dan Pilkada yang tidak taat aturan dan asas akan diberikan sanksi setimpal.
Menurutnya, putusan DKPP ini harus menjadi perhatian dan pembelajaraan bagi KPU dan Bawaslu serta peserta Pilkada untuk melaksanakan proses demokrasi secara jujur dan adil.
“Adanya proses persidangan oleh DKPP baik di pusat maupun di daerah menjadi peringatan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada untuk jangan main-main. Jika tidak mengikuti asas dan aturan yang bakal dilalui maka akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan adanya putusan DKPP itu diharapkan penyelenggara Pilkada bisa semakin meningkatkan integritas dan ketaatannya untuk mengikuti aturan dalam semua tahapan.
“Saya melihat putusan DKPP yang dikeluarkan pada masa-masa sekarang bias menjadi warning bagi penyelenggara untuk jangan sekali-kali melanggar aturan dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo menjalani sidang etik yang digelar DKPP terkait dengan dugaan terima suap Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.
Sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa dari unsur masyarakat di kantor KPU Lampung Kamis, (11/7/2024).
Sidang itu menghadirkan jajaran Bawaslu provinsi Lampung sebagai pengadu, pihak terkait jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, pihak terkait jajaran KPU Kota Bandar Lampung, saksi Nero dan Destra dan teradu Fery Triatmojo.
Dalam persidangan, terungkap Fery Triatmojo sempat bertemu dengan caleg Erwin Nasution di tempat wisata di Lampung. Namun, Fery Triatmojo membantah menerima uang senilai Rp530 juta.
Kemudian anggota majelis DKPP mempertanyakan kepada Fery Triatmojo, mengapa tidak memberikan statemen di media massa bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.
"Apa upaya anda menjawab pemberitaan itu?" tanya Topan Indra Karsa. Kemudian, Fery Triatmojo menjawab bahwa dirinya lebih fokus kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan. "Tidak ada. Saya fokus pada tahapan pemilu agar tidak terganggu," jawab Fery.
Lebih lanjut, Topan mempertanyakan kepada jajaran KPU Kota Bandar Lampung terkait dengan masalah yang menimpa itu apakah persoalan pribadi atau urusan lembaga.
Kompak para jajaran KPU Kota Bandar Lampung menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU.
Saat diwawancarai, Fery Triatmojo mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan pada saat persidangan tinggal menunggu putusan dari DKPP RI.
"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawab saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," ujar Fery Triatmojo.
Sementara Nero sebagai saksi persidangan, menyayangkan jawab dari Fery Triatmojo bahwa tidak mengakui terima uang dari Erwin.
"Sebenernya mau saya mengaku saja dengan bukti yang ada. Yang PPK terima duit sedikit saja sudah dipecat, tinggal mengaku saja salah dan minta maaf," tegasnya.
Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp50 juta. Mereka telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung karena terbukti melanggar kode etik. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 03 September 2024, dengan judul "DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo"
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025