• Rabu, 09 Oktober 2024

BPK Temukan Dugaan Fiktif Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta

Selasa, 03 September 2024 - 11.56 WIB
323

BPK Temukan Dugaan Fiktif Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan fiktif senilai Rp618.040.000 pada kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat (Reses) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2023.

Temuan BPK tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lampura tahun 2023.  

Dalam LHP itu BPK menerangkan, anggaran kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampura tahun 2023 sebesar Rp3.044.047.240 dengan realisasi sebesar Rp1.884.754.640.

Kegiatan reses dilakukan dalam bentuk tatap muka dan dilaksanakan dalam dua tahap oleh setiap pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 45 anggota di empat daerah pemilihan di wilayah setempat, yaitu tahap pertama dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Februari 2023 dan tahap kedua dilakukan pada tanggal 8 sampai dengan 11 Mei 2023. 

“Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran, setiap pimpinan dan anggota DPRD mendapatakan alokasi biaya pelaksanaan kegiatan reses sebesar Rp63.306.000,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Selasa (3/9/2024).

BPK berujar, pada pelaksanaan kegiatan reses, pembayaran atas seluruh komponen belanja kegiatan reses dilakukan melalui transfer oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Persidangan ke rekening pelaksana kegiatan atau ke rekening pihak ketiga penyedia barang/jasa. 

“Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan pembayaran biaya atas kegiatan reses secara penuh meskipun kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan tidak sesuai dengan surat perintah tugas (SPT),” ungkapnya.

Lebih lanjut BPK menyatakan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses serta konfirmasi kepada kepala desa atau sekretaris desa menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian jumlah titik kegiatan/jumlah hari pelaksanaan kegiatan reses dengan SPT, ketidaksesuaian jumlah peserta yang hadir, dan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses empat pimpinan DPRD dan 40 anggota DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp618.040.000 yang terdiri dari belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp18.600.000 dan biaya pendukung lainnya sebesar Rp599.440.000.

“Hasil konfirmasi kepada pihak penyedia konsumsi kegiatan reses sesuai nota pembelian pada dokumen pertanggungjawaban juga menunjukkan bahwa tidak ada pembelian snack kotak kepada pihak restoran karena pihak restoran tidak menyediakan snack kotak,” kata BPK. 

“Pihak restoran hanya diminta untuk menandatangani nota dan dokumen pertanggungjawaban oleh tim dari anggota DPRD sehubungan restoran tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Kabupaten Lampung Utara. Pemesanan snack dari pihak DPRD kepada toko tersebut terakhir kali dilakukan pada tahun 2022,” imbuhnya.

Menurut BPK, berdasarkan wawancara dengan staf pendamping dan penyedia jasa untuk kegiatan reses yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban disusun dengan memaksimalkan penggunaan anggaran yang tersedia, bukan berdasarkan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

“Terdapat kegiatan reses yang tidak dilaksanakan empat titik kegiatan dalam empat hari pada desa sesuai SPT berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah,” ucap BPK.

“Selain itu snack kotak disiapkan oleh masyarakat setempat namun dokumen pertanggungjawaban dibuat menggunakan nota penyedia lain yang pernah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memudahkan proses penyusunan SPT. Sehingga, nota pembelian yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” timpalnya.

BPK juga mengungkapkan, pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses diketahui informasi bahwa terdapat belanja snack kotak yang tidak sesuai peruntukan, yaitu untuk pembelian beras premium sebanyak 1.500 kg untuk dibagikan kepada warga desa tempat penyelenggaraan kegiatan reses.

Selanjutnya, penyediaan alat kantor dan alat studio (sewa kursi, tenda, dan sound system) pada reses tahap dua sebagian besar menggunakan CV A.

"Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada CV A diketahui bahwa perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan percetakan dan foto copy,” ujar BPK.

Ketidaksesuaian juga ditemukan dimana setiap pelaksanaan kegiatan reses sudah melampirkan bukti dokumentasi sesuai dengan jumlah titik/kunjungan/harinya namun bukti dokumentasi tersebut tidak memiliki keterangan waktu maupun lokasi kegiatan terlaksana. 

Selain itu, foto yang disampaikan pada dokumen pertanggungjawaban merupakan foto hitam putih, dengan gambar kontras, dan tidak jelas.

“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja reses yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp618.040.000,” tegas BPK.

BPK menilai hal tersebut terjadi disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja kegiatan reses;

Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam melakukan fungsi verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan.

Juga pelaksana kegiatan reses tidak mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai kondisi sebenarnya.

BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati/ Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja kegiatan reses.

Menginstruksikan PPTK supaya memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan.

Serta memproses kelebihan pembayaran belanja kegiatan reses sebesar Rp618.040.000,00 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.    

Sementara itu, dalam LHP tersebut BPK juga menyinggung LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 yang terdapat permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.879.354.920 yang antara lain termasuk realisasi belanja reses di Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp82.384.835. 

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp2.021.104.920 sesuai dengan ketentuan kepada pihak-pihak terkait dan menyetor ke kas daerah yang antara lain termasuk Belanja Kegiatan Reses sebesar Rp82.384.835. Sampai dengan semester II tahun 2023, Sekretaris DPRD belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya. (*)