• Minggu, 15 September 2024

Tiga ASN Bandar Lampung Dikenai Sanksi Indisipliner

Senin, 02 September 2024 - 15.54 WIB
6k

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga Juli 2024, Inspektorat Kota Bandar Lampung telah menangani tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan indisipliner, dengan pelanggaran berupa ketidakpatuhan terhadap jam kerja.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin kerja.

"Per Juli tahun ini ada 3 ASN yang kita tangani soal indisipliner. Para ASN yang tidak bekerja minimal lima hari tanpa alasan yang jelas langsung masuk dalam radar pengawasan kami, " ujar Robi, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, proses penanganan dimulai dari level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebelum dilimpahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut.

Robi menjelaskan bahwa setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap disiplin ASN di bawah kewenangannya.

Kepala subbagian (Kasubag) di setiap OPD bertugas untuk memantau kinerja pegawai dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Jika OPD sudah tidak sanggup lagi menangani pelanggaran tersebut, barulah kasus diserahkan ke Inspektorat.

“Kami di Inspektorat hanya akan menangani kasus yang telah melewati proses pengendalian internal di OPD. Jika OPD tidak mampu lagi melakukan pelaporan atau penanganan, maka kami yang akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku. Semua laporan dan bukti-bukti harus lengkap sebelum diserahkan kepada kami,” jelas Robi.

Untuk menindaklanjuti kasus-kasus indisipliner, Inspektorat memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Rekomendasi ini bervariasi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.

“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, tergantung tingkat keparahannya. Untuk kasus ringan seperti pelanggaran jam kerja ringan, biasanya akan diberikan teguran lisan. Namun, jika pelanggaran sudah berat dan terus berulang, kami tidak segan-segan merekomendasikan pemberhentian. Ini penting untuk menjaga integritas dan kinerja ASN di Kota Bandar Lampung,” tambah Robi.

Robi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Inspektorat telah menangani 19 kasus indisipliner yang melibatkan ASN dan tenaga kontrak.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pegawai bekerja sesuai dengan tanggung jawab mereka,” ungkap Robi.

Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat dan penegakan sanksi yang tegas, diharapkan pelanggaran serupa tidak akan berulang di masa depan.

Robi menambahkan, langkah-langkah tegas yang diambil oleh Inspektorat dan BKD bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong peningkatan kedisiplinan di kalangan ASN.

Ia berharap dengan adanya sistem pengendalian yang kuat di tingkat OPD, kasus indisipliner bisa diminimalisir dan pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.

“Kedisiplinan adalah kunci utama dalam pelayanan publik. Kami tidak ingin ada toleransi terhadap tindakan indisipliner karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, sanksi tegas ini merupakan langkah preventif agar ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (*)