Perludem Minta Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang, KPU Akan Konsultasi dengan DPR
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mempertimbangkan usulan untuk menyelenggarakan pilkada ulang pada 2025 di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Rencana ini muncul setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permintaan agar pilkada ulang tidak ditunda hingga 2029, demi menghindari kekosongan kepemimpinan yang berpotensi merugikan pembangunan daerah.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada ulang.
"Mengenai Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," ujar Idham pada Senin (2/9/2024) dikutip dari Detik.com.
BACA JUGA: Ketika Kotak Kosong Menang, Daerah Akan
Dipimpin Pj Hingga Pilkada 2029
Idham menambahkan bahwa rapat dengan DPR diupayakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.
"KPU akan segera berkomunikasi dengan DPR agar kami dapat berkonsultasi mengenai Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016," jelasnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pilkada ulang harus dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal pilkada serentak yang diatur setiap lima tahun sekali.
Namun, menurut Idham, melaksanakan pilkada ulang pada 2025 akan memungkinkan daerah untuk memiliki kepala daerah definitif lebih cepat, tanpa harus menunggu hingga 2029.
"Melaksanakan pilkada ulang pada 2025 sejalan dengan tujuan utama pilkada, yaitu memberi hak kepada rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung," kata Idham.
Idham juga mengungkapkan alternatif lain yang mempertimbangkan pelaksanaan pilkada ulang sesuai dengan siklus lima tahunan.
"Jika pilihan kedua ini diambil, maka daerah yang menang kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pilkada berikutnya pada 2029," ungkapnya.
Meskipun demikian, Idham menekankan bahwa keputusan akhir akan ditentukan setelah konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"Hal ini akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mendesak KPU untuk menggelar pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang di daerah dengan calon tunggal. Menurut Titi, menunda pilkada ulang hingga 2029 dapat menghambat proses pembangunan di daerah tersebut.
"KPU harus menjadwalkan pilkada ulang pada tahun berikutnya jika calon tunggal kalah. Memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui KPU," kata Titi.
Titi juga menyoroti bahwa dipimpin oleh penjabat sementara selama lima tahun dapat merugikan daerah, karena kewenangan penjabat terbatas dalam implementasi pembangunan dibandingkan kepala daerah definitif.
"Penjabat sementara memiliki keterbatasan yang bisa menghambat pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024 -
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024