KPU Bandar Lampung: Aturan Cuti Kepala Daerah Ikut Pilkada 2024 Terbit Sebelum Masa Kampanye

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengungkapkan bahwa aturan mengenai cuti bagi
kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih
menunggu diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU).
PKPU tersebut diperkirakan akan keluar sebelum masa kampanye yang dimulai
pada 25 September 2024.
Karena KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September
2024. Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.
"PKPU-nya belum keluar. Biasanya aturan ini diterbitkan sebelum masa
kampanye, karena tahun ini untuk penetapkan pasangan calon dimulai tanggal 22 September," jelas Dedy Triyadi, Senin (2/9/2024).
Aturan baru tersebut dipastikan tidak hanya mengatur soal cuti bagi
kepala daerah yang mencalonkan diri, tetapi juga mencakup petunjuk teknis
terkait pejabat dan tata cara kampanye mereka.
Dedy menegaskan, PKPU kali ini akan berbeda dengan yang diterapkan saat
pandemi Covid-19, mengingat situasi yang kini lebih stabil.
"Kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga aturan terkait kampanye
dan cuti akan menyesuaikan dengan keadaan normal," tambahnya.
Setelah PKPU diterbitkan, KPU Kota Bandar Lampung berencana untuk segera
melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait untuk memastikan regulasi
dipatuhi selama Pilkada berlangsung.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menegaskan
bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencegahan kepada Walikota Bandar
Lampung, Eva Dwiana, terkait larangan penggunaan fasilitas negara dan pelibatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
"Kami sudah mengeluarkan surat pencegahan kepada Walikota, dan kami
akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pendaftaran
calon," kata Apriliwanda.
Saat ini, Bawaslu juga menunggu regulasi terbaru Peraturan KPU (PKPU)
mengenai cuti kampanye yang mungkin mempengaruhi ketentuan sebelumnya.
"Tapi yang pasti jika melakukan kampanye yaitu harus ada surat
cutinya, " kata Apriliwanda.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ketat
terhadap proses pendaftaran calon kada.
“Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan ASN
atau pejabat yang melanggar regulasi,” jelas Apriliwanda. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025