• Jumat, 12 September 2025

KPU Bandar Lampung: Aturan Cuti Kepala Daerah Ikut Pilkada 2024 Terbit Sebelum Masa Kampanye

Senin, 02 September 2024 - 16.56 WIB
156

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengungkapkan bahwa aturan mengenai cuti bagi kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih menunggu diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU).

PKPU tersebut diperkirakan akan keluar sebelum masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024.

Karena KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024. Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.

"PKPU-nya belum keluar. Biasanya aturan ini diterbitkan sebelum masa kampanye, karena tahun ini untuk penetapkan pasangan calon dimulai tanggal 22 September," jelas Dedy Triyadi, Senin (2/9/2024).

Aturan baru tersebut dipastikan tidak hanya mengatur soal cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri, tetapi juga mencakup petunjuk teknis terkait pejabat dan tata cara kampanye mereka.

Dedy menegaskan, PKPU kali ini akan berbeda dengan yang diterapkan saat pandemi Covid-19, mengingat situasi yang kini lebih stabil.

"Kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga aturan terkait kampanye dan cuti akan menyesuaikan dengan keadaan normal," tambahnya.

Setelah PKPU diterbitkan, KPU Kota Bandar Lampung berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait untuk memastikan regulasi dipatuhi selama Pilkada berlangsung.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencegahan kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terkait larangan penggunaan fasilitas negara dan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.

"Kami sudah mengeluarkan surat pencegahan kepada Walikota, dan kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pendaftaran calon," kata Apriliwanda.

Saat ini, Bawaslu juga menunggu regulasi terbaru Peraturan KPU (PKPU) mengenai cuti kampanye yang mungkin mempengaruhi ketentuan sebelumnya.

"Tapi yang pasti jika melakukan kampanye yaitu harus ada surat cutinya, " kata Apriliwanda.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran calon kada.

“Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan ASN atau pejabat yang melanggar regulasi,” jelas Apriliwanda. (*)