• Jumat, 12 September 2025

Kejaksaan Agung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Senin, 02 September 2024 - 10.59 WIB
94

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Penundaan proses hukum dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan dikutip dari detikcom, pada Senin (2/9/2024).

Harli mengatakan, penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Harli mengatakan Kejagung tidak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.

"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujarnya.

Harli mengatakan, proses demokrasi harus berjalan secara adil. Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung sudah memanggil dan memeriksa Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan Eva Dwiana ini merupakan runtutan klarifikasi terhadap belasan pejabat yang telah dilakukan oleh Kejagung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 16-18 Juli 2024 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan Eva Dwiana pada pekan lalu.

Menurutnya, pemanggilan Eva Dwiana ke Kejagung masih sebatas pengumpulan bahan data dan keterangan.

"Kegiatan itu masih jalan, sifatnya pengumpulan bahan data dan keterangan," kata Harli, Senin (5/8/2024).

Harli mengatakan, terkait materi pemeriksaan maupun hasilnya, ia belum bisa memberikan informasi. "Bagaimana hasilnya saya belum dapat info," ungkapnya. (*)