• Selasa, 26 November 2024

Diduga Ilegal, DLH Lampung Selatan Minta Tambang Pasir di Tanjung Sari Dihentikan

Senin, 02 September 2024 - 14.38 WIB
125

Sebuah tambang pasir yang beroperasi di Dusun Tugu, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan diduga ilegal. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan menginstruksikan penghentian sementara operasi tambang pasir yang diduga ilegal di Dusun Tugu, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Tambang pasir tersebut belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

Kabid Pengaduan DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto, menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola tambang tersebut harus segera mengurus perizinannya.

"Jika belum ada izin, sebaiknya segera urus izinnya. Jangan sampai beroperasi tanpa legalitas. Sebaiknya operasi dihentikan sementara sampai legalitasnya sah," kata Rudi saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Rudi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, perusahaan tambang tersebut belum pernah mengajukan permohonan dokumen lingkungan ataupun persetujuan lingkungan kepada DLH Lampung Selatan.

"Sampai saat ini, belum ada permohonan perizinan yang diajukan ke kami," jelasnya.

Baca juga : Tambang Pasir di Tanjung Sari Lampung Selatan Diduga Ilegal

Namun, Rudi menambahkan bahwa wewenang pengurusan izin pertambangan, khususnya untuk tambang galian golongan C, berada di bawah DLH Provinsi Lampung.

"Persetujuan lingkungannya pun dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung," tambahnya.

Rudi juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung terkait perizinan tambang pasir di Desa Wonodadi.

"Pagi ini, saya sudah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung, dan mereka mengatakan sepertinya perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang sah. Namun, kami akan memastikannya dengan cek lapangan lebih lanjut," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai rencana untuk turun langsung ke lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, Rudi memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.

"Pasti akan kami tindaklanjuti. Setiap pengaduan harus kami respon dengan turun ke lapangan. Namun, kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan DLH Provinsi Lampung sebelum melakukan pengecekan langsung terkait perizinan dan aspek lainnya," tutupnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tambang pasir yang beroperasi di Dusun Tugu, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga beroperasi secara ilegal selama sekitar dua tahun. Tambang ini dikategorikan sebagai operasi besar, dengan sekitar 15 truk dump mondar-mandir setiap harinya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa inisial J dan H diduga sebagai sosok yang memodali tambang tersebut, dengan dukungan dari oknum aparat. (*)