Adi Utama Pensiun, Ismet Inoni Ditunjuk Jadi Sekda Lampung Barat
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Asisten Bidang Administrasi Umum, Ismet Inoni, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, menggantikan Adi Utama yang telah memasuki masa pensiun.
Penunjukan ini dilakukan melalui prosesi serah terima jabatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Lampung Barat pada Senin, 2 September 2024.
Penunjukan Ismet Inoni sebagai Plh Sekda Lampung Barat didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: 00056/21801/AZ/03/24 tertanggal 28 Maret 2024.
Keputusan tersebut mengatur tentang kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, serta penugasan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat melalui Surat Perintah Tugas No: 800/347/1IV.05/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam pidatonya, Adi Utama menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Lampung Barat atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama masa jabatannya. Ia juga mengapresiasi penunjukan Ismet Inoni sebagai penggantinya.
"Hari ini, saya secara resmi menyerahkan jabatan Sekda kepada rekan kita, Bapak Ismet Inoni, sebagai Plh Sekda Lampung Barat, karena per 1 September kemarin, saya telah memasuki masa pensiun," ujar Adi Utama.
"Terima kasih atas bantuan dan kerja samanya selama ini dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Lampung Barat," tambahnya.
Adi Utama juga memuji kinerja dan kredibilitas Ismet Inoni sebagai salah satu ASN terbaik di Lampung Barat.
"Bapak Ismet Inoni memiliki kredibilitas yang sangat baik, dengan etika dan perilaku yang terpuji. Saya berharap seluruh jajaran dapat memberikan dukungan penuh kepada beliau dalam menjalankan tugas sebagai Plh Sekda," tutupnya.
Sebelumnya, Adi Utama diangkat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Lampung Barat pada 19 Januari 2023 oleh Pj Bupati Lampung Barat, Nukman. Namun, pengangkatan tersebut sempat menjadi sorotan anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman, yang mengkritik keputusan tersebut sebagai kekacauan aturan dan birokrasi.
Endro menyatakan bahwa jabatan Pj Bupati harus dipegang oleh pejabat eselon II yang aktif, dan pengangkatan Adi Utama sebagai Pj Sekda dianggap menimbulkan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Ahmad Hikami, menegaskan bahwa pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Bupati Lampung Barat telah sesuai dengan perintah yang tercantum dalam SK pengangkatan oleh Kementerian Dalam Negeri," jelas Ahmad Hikami.
Dengan pengangkatan Ismet Inoni sebagai Plh Sekda, diharapkan roda pemerintahan di Lampung Barat tetap berjalan lancar dan stabil, serta hubungan kerja antara perangkat daerah dan unit pelaksana lainnya terus terjaga dengan baik. (*)
Berita Lainnya
-
Masuki Masa Tenang, Tim Gabungan Tertibkan APK di Sejumlah Titik di Lampung Barat
Senin, 25 November 2024 -
Mengenal Sosok Edi Novial, Pemecah Rekor Ketua DPRD Lampung Barat Tiga Periode Berturut-turut
Senin, 25 November 2024 -
Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana, BPBD Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin, 25 November 2024 -
Tayuhan Bumi Sekala, Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisi Pusaka Lama Masyarakat Sekala Bekhak
Senin, 25 November 2024