• Minggu, 15 September 2024

1.862 Unit Kendaraan Manfaatkan Program Keringan Pajak Kendaraan Pemprov Lampung

Senin, 02 September 2024 - 15.04 WIB
66

Pj Gubernur Lampung Samsudin, saat meninjau Samsat Rajabasa, Senin (2/9/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, meninjau hari pertama pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (2/9/2024).

Samsudin mengatakan jika pada hari pertama ini sebanyak 1.862 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat telah memanfaatkan program keringanan pajak khusus di Samsat Rajabasa.

"Pantauan hari pertama ini ternyata masyarakat sangat antusias  boleh dikatakan luar biasa. Hari ini sudah 1.862 kendaraan roda dua dan roda empat di Samsat Rajabasa ini manfaatkan diskon pajak," kata Samsudin.

Menurutnya berdasarkan dialog dengan masyarakat mereka yang memanfaatkan program keringanan pajak tersebut kendaraan nya ada yang mati pajak dua hingga empat tahun.

"Saya juga tanyakan langsung kepada masyarakat mereka ada yang dua tahun, tiga tahun bahkan ada yang empat tahun belum bayar pajak. Dengan adanya diskon ini mereka senang dan akhirnya balik nama dia selesai, pajak juga selesai dengan biaya yang terjangkau," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan mati pajak maupun belum balik nama untuk dapat memanfaatkan program keringanan yang tengah digulirkan hingga Desember mendatang.

"Saya mengimbau kepada masyarakat segera di manfaatkan agar kendaraan nya yang masih ada dirumah segera dibayarkan pajaknya, agar STNK atau kendaraan nya aktif kembali. Yang belum balik nama segera di manfaatkan karena pembayaran ringan," kata dia.

Sementara itu Dedeh warga Tanjung Karang Timur (TKT) mengaku sangat terbantu dengan adanya program keringanan pajak kendaraan bermotor yang kembali digulirkan oleh Pemprov Lampung.

Ia mengaku jika kendaraan yang ia miliki telah menunggak pajak sejak tiga tahun yang lalu. Ia juga memanfaatkan program keringanan pajak kali ini dengan balik nama kendaraan.

"Alhamdulillah dengan adanya program keringanan pajak ini tentu nya sangat terbantu. Sampai proses sekarang ini kurang lebih sudah dapet potongan 700 ribu," jelasnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Sugianto warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu yang juga memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.

"Kendaraan saya mati pajak sudah tiga tahun, dari total yang harus saya bayar Rp605 ribu dapat potongan jadi Rp490 ribu. Alhamdulillah program ini sangat membantu," kata dia.

Seperti diketahui Pemprov Lampung Tengah menggulirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 16 Desember mendatang.

Program keringanan pajak kali ini diberikan berupa bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 untuk kendaraan second.

Kemudian Bebas Denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.

Untuk pengurangan pokok tunggakan kendaraan adapun kriteria yang digunakan adalah sepeda motor (R2 dan R3), kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

Kendaraan 151cc sampai dengan 200cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Mobil seperti Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3 sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

Kendaraan 1.501cc sampai dengan 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Kemudian Mobil Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 3.501 cc sampai dengan 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Mobil truck dan bus sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 6.501cc sampai dengan 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen dan kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk proses pengesahan tahunan adalah identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.

Proses perpanjangan STNK, identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, Cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.

Proses Rubentina, identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, Cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, Arsip kartu induk (arsip BPKB), Arsip STNK.

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara manual dengan wajib pajak  mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan  akan mendapatkan nomor antrian. (*)