• Kamis, 19 September 2024

Belanja ATK Sekretariat DPRD Tulang Bawang Diduga Fiktif hingga Persediaan Tak Tercatat Senilai Rp882,2 Juta

Minggu, 01 September 2024 - 13.38 WIB
62

Belanja ATK Sekretariat DPRD Tulang Bawang Diduga Fiktif hingga Persediaan Tak Tercatat Senilai Rp882,2 Juta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Belanja alat tulis kantor (ATK) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tak luput dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Temuan itu mulai dari dugaan belanja fiktif  atau yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga ATK yang tidak dapat ditelusuri karena ketiadaan catatan mutasi masuk dan keluar, dengan total nilai Rp882.252.325,51.

BPK menjabarkan temuan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2023.

Disebutkan BPK, pada tahun 2023, Sekretariat DPRD menganggarkan belanja ATK sebesar Rp697.397.350 dan merealisasikan Belanja ATK sebesar Rp659.781.150 di bagian Umum, Keuangan, Fasilitasi, dan Hukum. 

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia Toko S dan B menunjukkan terdapat nota belanja ATK yang bukan diterbitkan oleh Toko S dan B sebesar Rp246.621.000,00,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Minggu (1/9/2024).

BPK melanjutkan, hasil wawancara dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menunjukkan bahwa selisih atas belanja tersebut digunakan untuk memenuhi kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam APBD, tetapi tidak dapat merinci dan menunjukkan bukti penggunaan uang tersebut. 

Selain pembayaran tersebut, terdapat pajak yang disetorkan terkait dengan realisasi belanja dalam BKP sebesar Rp23.837.824,49 sehingga terdapat selisih realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp222.783.175,51 (Rp246.621.000,00 - Rp23.837.824,49). 

“Permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja ATK pada Sekretariat DPRD Tuba sebesar Rp222.783.175,51,” jelas BPK.

Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja barang, PPTK dan/atau pelaksana kegiatan pada OPD terkait tidak cermat menggunakan bukti yang sah dalam dokumen pertanggungjawaban untuk merealisasikan belanja barang.

“PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD terkait tidak optimal dalam melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” katanya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati/Pj. Bupati Tulang Bawang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban barang, memerintahkan PPTK dan/atau pelaksana kegiatan pada OPD terkait supaya cermat menggunakan bukti yang sah dalam dokumen pertanggungjawaban untuk merealisasikan belanja barang.

“Memerintahkan PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD terkait supaya optimal dalam melaksanakan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen dan memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan sebesar Rp222.783.175,51 dan menyetorkan ke kas daerah,” tegas BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan beban persediaan ATK sebesar Rp659.469.150 tidak dapat ditelusuri karena ketiadaan catatan mutasi masuk dan keluar.

Hasil pengujian fisik oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2024 pada Sekretariat DPRD, menunjukkan bahwa pencatatan mutasi masuk dan keluar barang seluruh bidang yang direkonsiliasi oleh Pengurus Barang belum dilakukan secara tertib.

Hal itu karena seluruh persediaan yang masuk dilaporkan sebagai mutasi keluar persediaan karena pengurus barang tidak melakukan pengujian atas sisa barang ATK dan pada realisasi belanja berikutnya, saldo persediaan di bulan sebelumnya dinyatakan nihil. 

Berdasarkan pengujian atas berita acara stock opname Desember 2023 menunjukkan bahwa terdapat sisa barang sebesar Rp3 12.000,00 berupa HVS sebanyak enam rim namun atas sisa barang tersebut tidak didapatkan catatan untuk menelusuri asal pembelanjaannya.

“Berdasarkan kondisi tersebut, maka beban persediaan ATK sebesar Rp659.469.150 (Mutasi tambah atas pembelian Rp695.781.150 – persediaan 31 Desember 2023 sebesar Rp312.000) tidak dapat ditelusuri karena ketiadaan catatan mutasi masuk dan keluar,” jelas BPK. 

Menurut BPK permasalahan di atas mengakibatkan saldo persediaan ATK per 31 Desember 2023 pada Sekretariat DPRD Tuba sebesar Rp312.000 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnuya dan berpotensi hilang atau disalahgunakan.

Saldo beban persediaan ATK pada Sekretariat DPRD sebesar Rp659.469.150 tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak dilakukan pencatatan mutasi persediaan secara tertib dan berkala.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak ceramat dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan pengelolaan persediaan.

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan pada Sekretariat DPRD tidak cermat dalam meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang. Pengurus barang pada Sekretariat DPRD belum melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati/Pj. Bupati Tulang Bawang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan pengelolaan persediaan,” pungkas BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan kupastuntas.co masih coba mengkonfirmasi ke Sekretariat DPRD Tuba terkait temuan BPK tersebut. (*)