• Selasa, 17 September 2024

Aniaya Istri, Pria di Way Kanan Diamankan Polisi

Minggu, 01 September 2024 - 15.11 WIB
58

Aniaya Istri, Pria di Way Kanan Diamankan Polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pria berinisial AR (24) asal Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga menganiaya istrinya, Endang Fitria (31).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, pada Minggu (11/8/2024). Korban mengalami memar pada pelipis mata sebelah kirinya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika AR meminta korban untuk meminum cairan obat anti-nyamuk merek Kingkong. Saat korban menolak, AR kemudian menyundut kedua kaki korban dengan rokok sebanyak delapan kali.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19:00 WIB, korban membangunkan AR untuk minum jamu. Dalam keadaan emosi, AR memegang tangan korban dan memukulkannya ke bagian mulut.

Tidak berhenti di situ, setelah korban ke kamar mandi, AR mendorong korban hingga jatuh dan mengenai sudut kotak tempat piring yang terbuat dari papan, tepat di pelipis mata sebelah kiri. Usai kejadian tersebut, AR langsung meninggalkan rumah.

Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (27/8/2024) pukul 20:30 WIB, setelah Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi keberadaan pelaku.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di Dusun Sumber Wangi, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas," ujar AKP Mangara Panjaitan.

Saat ini, AR telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan adanya unsur tindak pidana," tegas AKP Mangara. (*)