• Sabtu, 21 September 2024

Ketika Kotak Kosong Menang, Kepala Daerah Akan Dipimpin Pj hingga 2029

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08.46 WIB
544

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan mekanisme Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon. Jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada berikutnya pada 2029.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, "Jika pasangan calon tunggal tidak mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016, maka pemilihan akan diulang pada Pilkada berikutnya, yaitu pada tahun 2029," katanya, Sabtu (31/8/24). 

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.

Kotak kosong dalam Pilkada ini merujuk pada surat suara tanpa foto calon. KPU tetap memfasilitasi masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal dengan menyediakan opsi ini.

Idham juga menegaskan bahwa meskipun hanya ada satu calon, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut, yang dijadwalkan pada 23 September 2024.

Sebelumnya, tiga kabupaten di Lampung, yakni Lampung Barat, Tulangbawang Barat, dan Lampung Timur, hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga awal September 2024.

Di Tubaba sendiri, Novriwan Jaya dan Nadirsyah menjadi satu-satu pasangan calong yang mendaftar ke KPU hingga batas pendaftaran usai. Novriwan Jaya adalah Sekdakab Tubaba, sementara Nadirsyah adalah adik kandung Umar Ahmad, mantan Bupati Tubaba dua periode.

Mereka diusung 9 partai yakni Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, Perindo, PAN, PKB, Hanura, Buruh, Golkar, dan PKS.

Satu-satunya calon yang mendaftar di Lampung Barat adalah Parosil Mabsus dan Bakal Cawabup Mad Hasnurin. Pasangan petahana ini diusung 9 partai parlemen yakni PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra dan PPP.

Kemudian didukung 3 partai non parlemen yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Hanura.

Dan terakhir di Lampung Timur hanya ada satu paslon yang mendaftar, mereka adalah Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Ela adalah Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari PKB, dan Azwar adalah petahana Wakil Bupati Lampung Timur.

Mereka diusung 8 partai parlemen yakni PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, PAN dan PPP serta satu partai non parlemen yakni PPP. 

Jika kotak kosong menang di kabupaten ini, kepemimpinan daerah akan dijalankan oleh Pj hingga 2029, menunggu pemilihan ulang pada Pilkada berikutnya. (*)